Marak Aktivitas Jual Beli di Pasar Rumbai

Buset Dah... Harga Jual Kios Rp60 Juta, Satu Orang Bisa Punya 7 Kios

Buset Dah... Harga Jual Kios Rp60 Juta, Satu Orang Bisa Punya 7 Kios
Pasar Rumbai
RUMBAI PESISIR (RIAUSKY.COM) - Maraknya aksi jual-beli Kios di Pasar Rumbai hingga saat ini masih terus berlangsung dan belum mampu diatasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
 
Lemahnya pengawasan dari Pemko Pekanbaru itu diduga menjadi penyebab aktivitas di Pasar yang berada di Jalan Sekolah/Khayangan, kecamatan Rumbai Pesisir tersebut sepi pedagang dan juga pengunjung.
 
Berdasarkan informasi dari salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, untuk harga jual kios di pasar rumbai ini berkisar dari Rp 25 juta hingga Rp 60 juta, tergantung dimana posisi kios tersebut.
 
"Untuk kios di lantai 1 dan posisi strategis itu harga jualnya bisa mencapai Rp 60 juta per kios. Sedangkan harga kios yang agak kedalam itu kisaranya cukup bervariasi, dari Rp 25 juta hingga Rp 50 juta, tergantung negosiasi," ungkapnya saat diwawancara.
 
Selain diperjual-belikan, kios-kios tersebut juga banyak yang disewakan kembali oleh pedagang kepada pedagang lainya dengan kisaran harga dari Rp 3 juta hingga Rp 10 juta pertahunya.
 
"Kalau untuk harga sewa itu kisaranya dari Rp 3 juta hingga Rp 10 juta pertahun, dan juga tergantung dimana posisi kios itu berada," jelasnya.
 
Sayangnya, aksi yang telah berlangsung sejak lama oleh oknum pedagang itu tidak tersentuh bahkan tidak mampu diatasi oleh Pemko Pekanbaru yang terkesan melakukan pembiaran.
 
"Hal-hal seperti itu sudah biasa terjadi kalau di Pasar Rumbai ini. Bahkan ada juga satu orang itu yang memiliki lebih dari 1 bahkan sampai 7 kios, tetapi sampai sekarang masih tetap aman-aman saja dan tidak ada sangsi kepada mereka. Sementara kami yang tidak memiliki kios dan ingin berjualan terpaksa harus sewa kepada mereka," keluhnya.
 
Dia menduga, aksi jual beli ini juga menjadi faktor penyebab pasar rumbai ini selalu sepi.
 
Menurut Peraturan Daerah (Perda), Pasar yang dibangun menggunakan APBD dan dikelola oleh Pemko pekanbaru itu hanya meberlakukan sistem pembayaran retribusi sebesar Rp 105 ribu perbulan.
 
Sementara itu, kios-kios yang ada di Pasar Rumbai tersebut hanya diberikan kepada pedagang yang aktif dan tidak boleh disewakan kepada pihak lain apalagi hingga diperjual-belikan.
 
Kepala UPTD Pasar Rumbai, Rino Edrianto SSos, saat dikonfirmasi mangatakan pihaknya saat ini memang tengah mengatasi persoalan maraknya aktivitas jual-beli kios yang dilakukan oleh oknum pedagang di Pasar Rumbai dengan mengeluarkan Surat Hak Pedagang (SHP).
 
Surat resmi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan diberi izin untuk berdagang atas nama pribadi itu akan dikeluarkan setelah pedagang melunasi seluruh tunggakanya hinggat surat tersebut dikeluarkan.
 
"Artinya, untuk mendapat SHP itu, seluruh tunggakan pedagang kios atauapun los harus dilunasi terlebih dahulu," sebut Rino saat diwawancara di ruanganya.
 
Sebelumnya, kata Rino, pihaknya sudah melayangkan surat edaran untuk segera melakukan pengurusan SHP kepada seluruh pedagang.
 
"Pedagang Kita beri toleransi sampai bulan 6 untuj mwngurus SHP. Kalau tidak juga, akan kita eksekusi dengan tim dan tidak boleh berjualan lagi dipasar ini," papar Rino. 
 
Dengan diterbitkanya SHP ini, kata Rino,  nanti akan ketahuan siapa oknum yang memperjual-belikan dan sewa menyewakan kios. Karena memang selama ini sudah banyak yang kedapatan sama kita ada kios yang disewakan dan diperjual belikan.
 
"Dengan begitu, para oknum yang menjual dan menyewakan kios akan kebakaran jenggot. Karena yang kita keluarkan SHP itu bagi yang berjualan saat ini," terangnya.
 
"Sedangkan kios ataupun los yang tutup atau tidak melakukan aktivitas dalam 2 bulan berturut-turut, maka akan diambil alih oleh pemerintah," tambahnya.
 
Dengan diterapkannya SHP ini, tambah Rino, PAD dari kios dan los pasar rumbai untuk Pemko Pekanbaru melonjak tajam. (R21)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index