Dua Pekan Hilang, Ternyata... Cewek ABG Asal Pekanbaru Ini Jadi Korban Pencabulan

Dua Pekan Hilang, Ternyata... Cewek ABG Asal Pekanbaru Ini Jadi Korban Pencabulan
PERHENTIAN RAJA (RIAUSKY.COM) - Peristiwa pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kampar, peristiwa ini terjadi di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Kamis lalu sekira pukul 17:45 WIB.
 
Polsek Perhentian Raja langsung bergerak cepat meringkus pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
 
Pelaku pencabulan ini adalah AB (37), yang juga merupakan warga Desa Kampung Pinang. AB ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban TM (42), warga Kota Pekanbaru. 
 
TM melaporkan kasus ini karena tidak terima tindakan pencabulan yang dilakukan AB terhadap putrinya AM yang masih berusia 16 tahun.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Dadan Wardan Sulia saat dikonfirmasi, Jumat (07/04/2017) mengatakan, peristiwa ini berawal pada saat anak pelapor telah meninggalkan rumah sejak 2 minggu yang lalu. 
Kemudian pada hari Selasa (04/04/2017) anak pelapor dipaksa untuk melampiaskan nafsu bejad pelaku di salah satu tempat yang jauh dari pemukiman penduduk.
 
Tidak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur digagahi pelaku, orang tua korban mendatangi Mapolsek Perhentian Raja untuk melaporkan peristiwa pencabulan yang dialami oleh anaknya.
 
Begitu mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Markus Sinaga beserta anggota lainnya langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencabulan berdomisili di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja, dan pada hari Kamis (06/04/2017), Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut.
 
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu helai baju bewarna hitam dan satu helai celana jeans warna biru.
 
"Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.
 
Ditambahkan Kapolsek, akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI NOMOR 35 thn 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (R10)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index