Dasar Biadab, Dua Pemuda di Kampar Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur Bergiliran

Dasar Biadab, Dua Pemuda di Kampar Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur Bergiliran
Dua pelaku saat ditangkap
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kampar. 
 
Kali ini pelaku mencabuli korbannya SW yang masih berusia 17 tahun secara bergiliran di arena Pasar Malam Alamanda, Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Jumat lalu.
 
Polsek Tapung bergerak cepat menerima laporan orang tua korban. Dua orang pelaku telah berhasil ditangkap dalam kasus ini.
 
Pelaku pertama RS, masih berusia 19 tahun. Ia warga Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir dan YR juga berusia 19 tahun, warga Batu Rijal Hulu Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.
 
Korban sendiri merupakan warga Perumahan Naga Mas, Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Tapung, Kompol Darmawan dalam keterangannya kepada wartawan, Ahad, 9 April 2017 mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban SH (47).
 
Adapun kronologis kejadiannya pada hari Kamis lalu sekira pukul 16.30 WIB, GR pemilik arena bilyard tempat anak pelapor bekerja datang ke rumah pelapor dan menyampaikan bahwa SW sudah tidak bekerja lagi di arena bilyar miliknya dan telah pindah kerja di pasar malam. 
 
Ia juga menyampaikan agar orang tua korban datang ke Alamanda Desa Indra Sakti, karena anaknya SW tertangkap warga sedang melakukan zina.
 
Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, SR suami pelapor langsung menuju ke pasar malam tersebut untuk menemui anaknya SW. Sesampai di Alamanda memang benar anak pelapor tertangkap oleh warga dengan 2 orang laki laki.
 
Tidak terima atas kejadian tersebut, SR melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Tapung. Ia tidak terima apa yang dialami anak gadisnya yang masih berusia dibawah umur.
 
Begitu mendapatkan laporan, tim opsnal Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukannya penyelidikan, selanjutnya, Jumat (7/4/2017) malam, tim Opsnal Polsek Tapung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencabulan tersebut.
 
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban, diakuinya bahwa pertama kali dirinya disetubuhi oleh pelaku dengan inisial RS pada tanggal 29 Maret 2017 di rumah kontrakan korban, namun saat itu pelaku belum berhasil menjebol keperawanan korban. Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2017, pelaku dengan inisial RS kembali mengulanginya dan berhasil merenggut keperawanan korban.
 
Perbuatan pelaku terus berlanjut, bahkan dilakukan setiap hari setelah berhasil menikmati tubuh korban. Namun pada tanggal 4 April 2017 perbuatan pelaku RS semakin menggila, dimana pada tanggal tersebut, RS menyetubuhi korban dengan disaksikan oleh temannya dengan inisial YR, dan setelah RS selesai menggagahi korban, kemudian dilanjutkan dengan giliran YR menyetubuhi korban dengan disaksikan oleh RS pula.
 
Kemudian pada  5 April 2017 kedua pelaku ini kembali menggagahi korbannya secara bergiliran dan akhirnya ditangkap warga. (R10/Skc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index