Fakta Pasca Kebakaran Lahan

Kini Hutan SM Kerumutan Riau Ditanam Sawit

Kini Hutan SM Kerumutan Riau Ditanam Sawit
hutan kerumutan yang terbakar ditanami sawit (detikcom)
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Seperti perkiraan banyak pihak, habis kebakaran terbitlah kebun sawit. Fakta ini terlihat di hutan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan di Riau. SM Kerumutan ditetapkan Menhut pada tahun 1979 silam dengan luasan 120 ribu hektare. Wilayahnya mencakup dua kabupaten yakni Pelalawan dan Inhu di Riau.
 
Dilansir ari detik.com SM Kerumutan, Teluk Meranti, Pelalawan, Kondisinya memang mengenaskan. Di dalam kawasan hutan tegakan kayu alam bertumbangan karena kebakaran.
Dari pantauan di lokasi, sekitar 5 km menjelang sampai di lokasi, sudah tidak ada lagi tegakan kayunya. Hutan alam itu sudah rata. Ada sebagian persis di samping hutan belantara hanya terlihat pemadaman tunggul kayu menghitam jadi arang karena kebakaran. Hanya terlihat kepulan asap pekat imbas gambut terbakar. 
 
Kebakaran ini sudah berlangsung selama 2 bulan. Yang paling menyedihkan lagi, lebih dari 1.000 hektare menjelang hutan belantara, sudah ditumbuhi perkebunan sawit ilegal.
Perkebunan sawit yang ada, paling banter berusia 1 sampai 4 tahun usianya. Masih terlihat dengan jelas sisa-sisa kayu yang menjadi arang. Lokasi bekas kebakaran yang diperkirakan sejak tahun 2010 sampai tahun 2014 lalu, masih terlihat.
 
Kawasan yang dibakar saban tahun itu, kini ditumbuhi perkebunan kelapa sawit. Ada sebagian kecil yang ditumbuhi perladangan seperti ubi, dan pisang. Padahal areal yang kini menjadi perkebunan sawit ilegal itu dulunya merupakan bagian kawasan SM Kerumutan.
 
Di kawasan perkebunan sawit ilegal ini, ada bedeng-bedeng untuk penjaga. Merekalah yang mengawasi perkebunan sawit yang belum panen itu. Kini, di perbatasan hutan belantara SM Kerumutan juga sudah tidak ada tegakan kayunya. Semua sudah rata yang tersisa tunggul dan bara api dalam perut gambut.
 
Bisa diduga, tahun depan kawasan yang membara ini akan kembali ditumbuhi bibit sawit, sebagaimana lahan lainnya. Anehnya, kawasan yang terbakar saat ini tidak diberi garis polisi.
 
"Pada kebakaran tahun 2014 silam, ada 6 alat berata ditangkap tim Satgas Penanggulangan Kebakaran. Satu orang pengurus koperasi yang mempunyai lahan sawit ditangkap. Tapi tersangka hanya menjalani hukuman 9 bulan dan kini sudah keluar," kata Rafika (38) tokoh masyarakat di Kecamatan Teluk Meranti, Kab Pelalawan Riau.
 
Tim Manggala Agni dari Departemen Kehutanan di bawah pengawasan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Sektor Inhu, yang ditemui di lapangan menyebutkan lahan tanpa hutan itu bukan bagian SM Kerumutan. Mereka menyeburkan sebagai kawasan penyanggah SM Kerumutan.
 
Tim Manggala Agni di sana melakukan pemadaman lahan yang terbakar dalam kurun waktu dua bulan terakhir.(RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index