Berkas Perkara Tahap II Kasus Curanmor Diserahkan Polsek Tebingtinggi ke JPU

Berkas Perkara Tahap II Kasus Curanmor Diserahkan Polsek Tebingtinggi ke JPU
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Polsek Tebingtinggi serahkan Perkara Tahap II kasus Curanmor ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Meranti. Selain pemetik, penadah Curanmor juga diserahkan lengkap bersama barang bukti, Senin semalam, 10 April 2017.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK, melalui Kapolsek Tebingtinggi, AKP Syafril SH MH, mengatakan bahwa perkaranya menjadi dua berkas dengan pasal diduga pelaku Curanmor dikenakan 363 ayat (1) butir ke 3 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Sedangkan penadah, dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke 1 KUHP dengan Ancaman 4 tahun penjara.
 
"Penyerahan ketiga Tersangka berinisial, Hr (22), SA (21), dan penadah berinisial WIR (35). Hal itu sesuai dengan Surat Kapolsek Tebingtinggi No. BP/05/II/2017/Reskrim tgl 10 April 2017, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti," ujarnya.
 
Syafril juga menjelaskan, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti nomor : B-236/N.4.14.3/Epp.1/04/2017, tgl 03 April 2017, perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas Nama Tersangka Hr, dan SA  lengkap (P.21). Bersama Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti nomor  : B-237/N.4.14.3/Epp.1/04/2017, tgl 03 April 2017, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana antas Tersangka WIR yang merupakan Penadah lengkap (P21).
 
"Selain Tersangka yang kita serahkan, kita juga menyerahkan barang bukti. Di antaranya, 1 unit sepeda motor merk KAWASAKI jenis TRAIL dengan nomor rangka: MH4LX150DEJP07422 dan nomor mesin LX150CEPJ5849 dengan no Polisi BM 2560 DC warna kuning. Bersama Uang tunai hasil penjualan sepeda motor merk KAWASAKI jenis TRAIL sebesar Rp. 1.616.000," ungkap Syafril.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Curanmor terjadi akhir Februari 2017. Diduga pelaku Hr dan Sa mengambil sepeda motor warga Banglas Ujung kemudian membawa dan menjual kepada tersangka Win di daerah Bari-bari, Kabupaten Siak.
 
Setelah melalui proses hukum saat ini  penyidik dari Polsek TebingTinggi telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan BB setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang diterima langsung oleh Winanto Vicko, SH.LLM.
 
"Tersangka bersama Barang Bukti diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap," ujarnya. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index