Mampus.. Nodai Balita di Kebun Karet, Kakek Cabul di Meranti Ditangkap Polisi

Mampus.. Nodai Balita di Kebun Karet, Kakek Cabul di Meranti Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan polisi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Seorang kakek di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, tega mencabuli bocah yang masih di bawah umur. Parahnya lagi, pria karatan itu mencabulinya hingga berulang kali.
 
Perbuatan bejat tersebut dilakukan Zaujar alias Pak Lung warga Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap seorang bocah yang masih berusia 2 tahun, sebut saja Bunga, hingga terungkapnya kasus tersebut pada Senin (10/4/2017) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.
 
Terungkapnya kasus pencabulan ini, berawal dari Basri (31), seorang security yang merupakan tetangga korban yang memergoki aksi Pak Lung saat menindih korban di kebun karet milik warga Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Basri lalu menjumpai ibu korban As (33) yang berada di rumah kakak ibu korban yang beralamat Desa Mengkopot sambil menyampaikan bahwasanya sekira pukul 12.30 WIB, ia melihat Pak Lung menindih tubuh korban.
 
Kaget dengan kabar tersebut, ibu korban langsung bergegas pergi menuju rumah Ketua RT setempat untuk melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya. Korban lalu ditanyai oleh ibunya dan Ketua RT, apa sudah sering Pak Lung mencabuli dan korban menjawab bahwa dirinya sudah sering di cabuli oleh Pak Lung,
 
Orang tua Bunga yang juga tetangga Pak Lung, geram terhadap kelakuan tersangka dan lantas melaporkannya ke Polsek Merbau berharap polisi dapat memproses hukum terhadap sang kakek bejat tersebut. 
 
Laporan tersebut segera direspons oleh Unit Reskrim Polsek Merbau. Pelaku yang merupakan warga Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya.
 
"Kita telah menerima laporan dari orang tua korban. Setelah didalami, pelaku langsung kita amankan ke Mapolsek Merbau guna pengusutan selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Senin malam.
 
Atas perbuatannya, Zaujar alias Pak Lung pun kini harus mendekam di balik sel jeruji besi Mapolsek Merbau dan terancam dijerat dengan Pasal 82 UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 287 KUHPidana.
 
"Di hadapan polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya, dirinya sudah sering mencabuli korban hingga berulang kali," tutup Guntur. (R16/Rec)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index