Ranperda Tanah Ulayat

Waktu Mepet, Seluruh Fraksi Hanya Serahkan Naskah Pandangan

Waktu Mepet, Seluruh Fraksi Hanya Serahkan Naskah Pandangan
Rapat Paripurna DPRD Riau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengenai Penyampaian naskah pandangan Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya kembali digelar.

Namun karena sidang dimulai pada pukul 17.30 WIB, para juru bicara fraksi hanya menyerahkan kepada Pimpinan Sidang.

Awalnya, seluruh Fraksi akan membacakan pandangan dari fraksi. Namun Fraksi Golkar hanya menyerahkan saja, begitu juga PDI-Perjuangan, Demokrat, PAN, Gerindra-Sejahtera, PKB, PPP dan Fraksi Nasdem-Hanura juga menyerahkan kepada Pimpinan Sidang Paripurna Sidang.

Sebelumnya, Pimpinan Sidang Paripurna Sunaryo menginstruksikan untuk menyampaikan pandangang seluruh fraksi tentang terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya. Namun salah satu anggota sidang paripurna meminta untuk tidak dibacakan.

"Pendapatnya saya, lebih baik pandangan tersebut tidak usah dibacakan, akan tetapi diserahkan saja kepada pimpinan, mengingat hari sudah terlalu sore," kata Anggota DPRD Provinsi Riau, Husni Thamrin. Rabu (28/10)

Untuk pedoman penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat adalah Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1999. Namun perlu diatur penentuan dan penetapan keberadaan tanah ulayat dengan Perda.

Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat masyarakat adat setempat dan harus dijaga dalam posisinya sebagai hak adat. Selanjutnya harus memastikan pemanfaatan tanah ulayat dilakukan secara transparan.

Selanjutnya, Pimpinan Sidang Paripurna mengharapkan sesuai dengan tata tertip DPRD Provinsi Riau Komisi A dapat memberikan jawaban pada rapat Paripurna selanjutnya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index