Bawa Rokok Ilegal Senilai Rp20 Juta

Marah Barangnya Disita, Penumpang Batam Jet Ini Gigit Petugas Bea Cukai Bengkalis

Marah Barangnya Disita, Penumpang Batam Jet Ini Gigit Petugas Bea Cukai Bengkalis
Barang bukti rokok yang diamankan petugas bea dan cukai Bengkalis
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Barang bawaan disita petugas, seorang penumpang Ferry Batam Jet, inisial D nekat menggigit petugas Bea dan Cukai Bengkalis. 
 
Pelaku ketahuan membawa barang bawaannya berupa 125 slop Rokok dari Batam yang diduga ilegal di Pelabuhan Bandar Laksamana, Bengkalis. 
 
Sementara itu Kepala Kantor Bea dan Cukai melalui Kasi Penindakan Enrico, mengatakan rokok yang diamankan bersama perempuan D merupakan rokok ilegal. Rokok itu merupakan rokok impor yang masuk ke Batam dan hanya bebas diperjual belikan di pasar bebas Batam. 
 
"Diamankannya rokok itu ketika petugas melakukan pemeriksaan barang penumpang. Setelah diperiksa didapati ada penumpang membawa rokok, kita cegah dan kita amankan, "ungkap Enrico, Kamis, 13 April 2017.
 
"Melawan (menggigit petugas), biasalah dia gak rela barangnya kita amankan," tambahnya lagi. 
 
Menurutnya, rokok jenis 55555 yang diamankan bernilai Rp20 juta. Pelaku sementara tidak diamankan. "Pelaku tidak kita amankan, kita hanya memintai keterangan, jika sewaktu-waktu perlu kita akan panggil, "jelas Enrico. 
 
Terhadap barang bukti, Enrico menyampaikan akan mempelajari aturan yang ada, apakah dimusnahkan atau lelang. (R14/B0)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index