Bawa Sabu Senilai Rp350 Juta

Empat Pengedar Narkoba dan Bandar Asal Aceh Ditangkap Polda Riau

Empat Pengedar Narkoba dan Bandar Asal Aceh Ditangkap Polda Riau
ilustrasi sabu
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sabu senilai Rp350 juta dan puluhan butir pil Ekstasi berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dari  empat orang pengedar narkoba. Dimana satu  diantaranya merupakan  bandar asal Louksmawe, Aceh. 
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo dan Kasubdit I, AKBP Hasyim, Jumat (30/10/2015) mengatakan, empat orang tersangka itu dibekuk hanya dalam waktu dua hari, di empat lokasi berbeda. Inisial mereka SF (37), warga asal Louksmawe, NSP (41), LJ (28) dan RA (29).
 
"Kita memperoleh informasi bahwa ada warga asal Aceh yang memasukkan sabu ke Pekanbaru. Kita lakukan penyamaran dan undercover buy. Keempat orang ini tidak dalam satu jaringan. Sabu dan ekstasi itu rencananya diedarkan  di Pekanbaru," urai Dir Narkoba di kantornya, Jalan Prambanan, Pekanbaru, Riau.
 
Kombes Hermansyah merincikan, SF dan NSP ditangkap pada 27 Oktober 2015 kemarin. SF dibekuk saat berada di Jalan Soebrantas, persisnya di depan Giant Panam, sekitar pukul 19.30 WIB. "Saat kita geledah, ditemukan 100 gram sabu," katanya. "Dihari yang sama, sekitar jam 22.43 WIB, ditangkap NSP, di Jalan Kayu Manis, Sidomulyo, Marpoyan Damai. Kita temukan 47 butir pik ekstasi," sambungnya.
 
Keesokan harinya, 28 Oktober 2015, Dit Narkoba menangkap dua pengedar lainnya, yakni LJ, di Jalan Sutomo, Kelurahan Sukamaju, Sail, pukul 14.30 WIB dan dilanjutkan dengan penangkapan RA di Jalan Skuntum, Kelurahan Kulim. "Dari LJ kita temukan 5 gram sabu, sementara dari Ra ditemukan 47 butir pil ekstasi," bebernya.
 
"Kita masih kembangkan lagi, untuk membongkar jaringan mereka. Terhadap keempatnya kita akan jerat dengan pasal 114 UU nomor 35, tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup," tukasnya.(RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index