Keterlaluan.. Guru PNS di Pekanbaru Ini Paksa Sejoli Telanjang dan ML, Difoto dan Diperas Rp8 Juta

Keterlaluan.. Guru PNS di Pekanbaru Ini Paksa Sejoli Telanjang dan ML, Difoto dan Diperas Rp8 Juta
Kedua pelaku saat diamankan polisi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kelakuan dua pria di Pekanbaru ini memang sangat keterlalun, alhasil keduanya yaitu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EM (36) dan rekannya Bt (50) diamankan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Jumat malam, 14 Maret 2017.
 
Dalam aksinya, kedua pelaku diketahui memaksa korban, R (19) dan Y (17) untuk berbuat mesum, kedua pelaku juga memotret kedua korban yang sudah tidak mengenakan busana alias bugil. Selain itu, kedua pelaku juga memeras kedua remaja malang itu.
 
"Kedua pelaku juga merampas dua handphone korban, sebagai jaminan agar membayar denda sebesar Rp8 juta," kata Kapolsek Tampan, Kompol Rezi Dharmawan saat ekspos di Mapolsek Tampan, Sabtu, 15 April 2017.
 
Merasa sangat dirugikan, kedua krban akhirnya membuat laporan, langsung dilakukan pemacingan terhadap kedua pelaku untuk menyerahkan uang denda tersebut.
 
"Setelah dipancing, pelaku EM berhasil dirigkus saat berada di jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan. Setelah penangkapan EM, dilakukan pengembangan dan meringkus Bt di lokasi berbeda," terang Kapolsek.
 
Sementara itu, EM yang tercatat sebagai walikelas di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tampan, Pekanbaru itu mengaku, jika Ia mendapat laporan dari tetangga kos korban, ada laki-laki di dalam kos tersebut.
 
"Karena ada yang bilang itu, kami langsung ke sana. Waktu kami ketuk pintunya, tidak ada yang menyahut. Setelah kami buka pintunya, lihat yang laki-laki buru-buru pasang celana," ujar pelaku.
 
Kapolsek menambahkan, saat kejadian, Kamis (13/4/2017) sore itu, korban R bahkan sempat dipukuli kedua pelaku, karena berusaha melawan dan membereontak saat disuruh melepas pakaiannya dan teman wanitanya itu.
 
"Kedua pelaku kita kenakan pasal berlapis, pasal 365 KUHP, 368 KUHP dan UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal diatas 15 tahun penjara," tutup Kapolsek. (R04/Grc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index