Sibuk Main Judi, 4 Karyawan PT Egasuti Nasakti Diciduk Polisi

Sibuk Main Judi, 4 Karyawan PT Egasuti Nasakti Diciduk Polisi
Para pelaku saat diamankan
TAPUNG (RIAUSKY.COM) - Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar amankan 4 orang pelaku judi kartu remi jenis song, pada Jum'at sore (14/4/2017) di perumahan PT. Egasuti Nasakti wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan, semalam mengungkapkan, keempat pelaku judi yang diamankan pihak kepolisian ini adalah IR (43), warga Dusun I Desa Peralatan, ZR (50), warga Desa Petapahan, ZL (52), warga Desa Tanjung Sawit dan FZ (42), warga Perumahan PT Egasuti Nasakti Desa Petapahan Kecamatan Tapung. Mereka semua berstatus sebagai karyawan di perusahaan tersebut.
 
Bersama para pelaku judi ini, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa  1 buah kotak remi merk Gold Fish dan 74 lembar kartu remi serta uang taruhan sebesar Rp 1.395.000.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jum'at sore (14/4/2017) ketika anggota Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi adanya kegiatan perjudian oleh karyawan PT Egasuti Nasakti di lingkungan perumahan perusahaan tersebut.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Tapung kemudian mendatangi daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan.
 
Setelah memastikan keberadaan para pelaku selanjutnya dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan ke-4 pelaku bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP.
 
Para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa para pejudi ini akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun. (R10/Sk)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index