Mobil Disita, Syahrial Hamdani Gugat Kajari dan Polres Rohil ke PN

Mobil Disita, Syahrial Hamdani Gugat Kajari dan Polres Rohil ke PN
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Diduga Polres dan Kajari Rokan Hilir melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (PMH), tidak profisional di dalam menangani perkara sehingga kedua instansi Pemerintah penegak hukum tersebut digugat ke pengadilan negeri Rokan Hilir dengan no perkara 89/Pdt.G/2016/PN RHL. 
 
Kapolri Cq, Kapolda Riau, Kapolres dan Kapolsek Pujud sebagai tergugat l. Sementara tergugat ll,  Pemerintah RI Cq, Kejaksaan Agung RI, Kajati Riau dan Kajari Rokan Hilir . 
 
Kedua instansi penegak hukum digugat oleh Syahrial Hamdani, terkait masalah penahanan dan penyitaan mobil Cold Disel BM 8163 PC milik pengungat.
 
Kamis (13/4/2017) lalu sekira pukul 15.30 wib, Pengadilan Negeri Rohil kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi. 
 
Saksi yang dihadirkan dari tergugat 1 Harianto Sihombing penyelidik Polsek Pujud, saksi dari tergugat ll Rosalina SH jaksa penuntut umum (jpu) dari Kajari Rokan Hilir. Sementara pengugat menghadirkan dua orang saksi M. Rohim dan Taufik Hidayat Hasibuan.
 
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim M. hanafi SH MH di dampingi dua anggota majelis hakim Rina Yose SH dan Sapperi Janto SH. 
 
Sementara tergugat l dan tergugat ll di wakili oleh kuasa hukumnya Andreas Tarigan SH Cs, jaksa dari Kajari Rokan Hilir sebagai Pengacara Negara. Sedangkan pengugat di wakili kuasa hukum Raja Pangihutan SH Cs.
 
Penggugat Syahrial Hamdani melalui Kuasa hukumnya di dalam pokok perkara meminta kepada majelis Hakim agar tergugat I dan II untuk mengganti kerugian materil selama 15 bulan 6 hari sebesar Rp728.000.000 karena mobil cold disel miliknya tidak dapat digunakan sebagai alat untuk menafkahi hidupnya selama rentang waktu proses mulai dari tingkat penyidikan hingga Proses Pengadilan tingkat Pertama sampai proses Peninjauan Kembali (PK)  di Mahkamah Agung yang amar putusannya mengembalikan barang bukti kepada pemilik Syahrial Hamdani sebagai Penggugat .
 
Dalam sidang saksi Rosalina SH sebagai saksi Tergugat II dari Kejaksaan mengatakan, bahwa proses penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil Cold Diselt warna kuning milik Penggugat dengan nomor polisi Bm 8163 Pc sebagai barang bukti dalam tindak pidana pencurian sawit di wilayah hukum Polsek Pujud pada tahun 2016 lalu sudah sesuai dengan proses hukum baik secara materil dan formil.
 
Saksi juga menjelaskan pada tingkat Pengadilan tingkat pertama putusan Hakim menyatakan barang bukti itu dirampas untuk negara, selanjutnya Penggugat melakukan upaya hukum dengan Peninjauan Kembali (PK) dengan amar putusan barang bukti dikembalikan kepada Penggugat. 
 
Selanjutnya pihak Jaksa Penuntut Umum selaku Eksekutor mengembalikan barang bukti itu kepada penggugat melalui Kasi pidum.
 
Hal senada juga dijelaskan Hariyanto Sihombing saksi Tergugat I dari Polsek Pujud selaku penyidik saat itu menjelaskan saat itu security PT Tunggal Mitra melaporkan ada pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan dengan menggunakan satu unit mobil damtruk. 
 
"Selanjutnya saya meminta surat ijin penyitaan barang bukti  dari Pihak pengadilan," jelasnya dengan menunjukkan barang bukti surat penyitaan kepada Majelis hakim.
 
Sedangkan saksi dari Penggugat M.Rahim dan Taufik Hidayat Hasibuan dalam keterangannya hanya menjelaskan bahwa, kedua saksi ini mengetahui bahwa Penggugat memiliki satu unit mobil Damtruk yang dikontrak oleh PT. Tunggal Mitra untuk pengangkutan buah sawit milik perusahan pada tahun 2013 -2014.
 
Terkait perkara ini kedua saksi tidak mengetahui hal tersebut . 
 
Usai mendengarkan keterangan saksi para pihak, Ketua Majelis Hakim M.Hanafi menutup sidang dan akan melanjutkan sidang satu minggu kedepan dengan hari yang sama dengan agenda sidang pembuktian tambahan. (R15) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index