Khusus Buat ASN di Lingkup Pemprov Riau

Ada Program Beasiswa S1 dan S2, Ini Persyaratannya...

Ada Program Beasiswa S1 dan S2, Ini Persyaratannya...
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan beasiswa tugas belajar program studi S-2 dan S-3 tahun 2017.
 
Surat edaran Nomor;897.2/BKD/2.1/III/2017/794, tertanggal 29 Maret 2017 berisikan peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Tugas Belajar, izin belajar dan keterangan belajar bagi ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Riau.
 
Adapun sejumlah persyaratan lainnya bagi ASN yang berminat mengikuti program beasiswa diantaranya;
 
Pertama; Persyaratan Umum; Berstatus Pegawai Negeri Sipil bukan Calon Pegawai Negeri Sipil; Melaksanakan tugas pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mempunyai masa kerja tugas sekurang kurangnya dua tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; Sehat jasmani dan tidak memiliki penyakit kronis yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; Tidak sedang dikenakan hukuman disiplin; Mempunyai kinerja baik dibuktikan dengan nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam dua tahun; Program pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan bidang keilmuan sebelumnya atau sesuai dengan uraian tugas pokok dan fungsi instansi pengirim dan sesuai kebutuhan pemerintah Provinsi Riau; Belum pernah dikeluarkan dari program tugas belajar dan mendapatkan rekomendasi dari kepala BKD Provinsi Riau untuk mengikuti seleksi pendidikan tugas belajar di perguruan tinggi yang dituju.
 
Kedua; Persyaratan Khusus adalah; program sarjana Strata Satu (S1) umur Maksimal 30 tahun; Pendidikan minimal SLTA/SMK dan pangkat/golongan minimal Pengatur Muda (II/a);Program S2 umur masksimal 35 tahun, pendidikan minimal S1 dan pangkat penata muda (III/a) ; Program S3 umur minimal 45 Tahun pendidikan minimal S2 dan pangkat penata muda Tk.I (III/b) dan mendapat rekomendasi dari Kepala OPD bahwa PNS tersebut merupakan PNS berprestasi baik.
 
Ketiga; Untuk biaya pendidikan dan biaya hidup ditanggung oleh pemerintah Provinsi Riau berdasarkan peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Tugas Belajar, izin belajar dan keterangan belajar bagi ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Riau, sedangkan untuk biaya mengikuti tes seleksi ke Universitas yang dituju ditanggung oleh peserta.
 
Keempat; bagi pegawai yang berminat dapat berkonsultasi dengan Bidang Pemngembangan BKD Provinsi Riau terkait program studi dan selanjutnya dapat mengajukan izin untuk mengikuti seleksi tugas belajar yang dikeluarjan oleh BKD Provinsi Riau dengan membawa surat pengantar/ rekomendasi yang ditandatangani kepalas satuan kerja/Pejabat Esselon II. (R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index