Mulai Berlaku 1 April 2017

Lindungi Konsumen, BI Perketat Transaksi Melalui Bilyet Giro

Lindungi Konsumen, BI Perketat Transaksi Melalui Bilyet Giro
Sosialisasi aturan Baru tentang Bilyet Giro di BI Riau
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Jika Anda pengguna bilyet giro sebagai transaksi di bank, sebaiknya Anda perlu mengetahui mengenai aturan baru dari Bank Indonesia (BI) ini.
 
Yup, aturan yang akan diperlukan mulai 1 April ini akan semakin memperketat transaksi yang dilakukan dengan menggunakan bilyet giro.
 
Bank Indonesia (BI) Riau pun telah mengsosialisasikan aturan baru ini, Senin, 17 April 2017 di Pekanbaru, kepada para pelaku perbankan yang ada di Riau.
 
Lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/ 2016 mengenai Bilyet Giro yang dilengkapi dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia (BI) No.14/18/40/DPSP tentang penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia (BI), BI mangatur detail transaksi giro, mulai masa berlaku bilyet giro hingga maksimal kliring giro.
 
Dalam peraturan yang baru ini masa berlaku berubah yang awalnya masa berlaku maksimal 70 hari diambah 6 bulan, 1 April mendatang masa berlaku hanya 70 hari saja. 
 
Begitu pula dengan transaksi kliring giro terdapat perubahan, yaitu BI memangkas besaran kliring giro yang pada awalnya tidak terbatas pada peraturan baru transaksi kliring giro maksimal Rp500 juta.
 
Kepala BI Riau, Siti Astiyah menyebut kalau aturan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, bertujuan untuk melindungi kepentingan pengguna dan penerima giro, baik itu bank penerbit maupun pemegang (Penerima).
 
"Apalagi di Riau, berdasarkan diskusi saya dengan beberapa pelaku perbankan, cukup banyak transaksi dengan menggunakan bilyet giro, dan nominalnya juga cukup besar," katanya.  
 
Adanya batasan nilai kliring giro dikarenakan bank sentral akan mengarahkan bilyet giro untuk transaksi bernilai kecil atau retail. Sedangkan untuk transaksi besar BI akan mendorong penggunaan credit transfer karena lebih aman (good fund) serta lebih memberi kepastian bagi para pihak.
 
Dalam aturan baru pun BI mempertegas perbedaan antara cek dan giro serta menegaskan bahwa aturan bilyet giro tidak bisa dipindahtangankan, walaupun pada aturan lama pun aturan tersebut sudah ada namun pada prakteknya masih ada yang melanggar. 
 
Oleh karena itu, agar tidak terjadi pelanggaran maka jika dalam aturan sebelumnya nama penerima bisa dikosongkan, pada aturan yang baru ini nama penerima wajib diisi. Apabila nama penerima dikosongkan dan Bank tetap memrosesnya maka bank yang bersangkutan akan mendapatkan denda.
 
“Pada aturan baru ini juga ada penegasan bilyet giro bukan sebagai surat berharga. Namun sebagai alat pembayaran nontunai berbasis warkat melalui pemindahbukuan, penyempurnaan pengaturan syarat formal dan kewajiban pengisian syarat formal secara lengkap oleh penarik pada saat penerbitan,” terangnya.
 
“Selain itu bilyet giro dengan format lama masih dapat dipergunakan paling lambat 31 Desember 2017 nanti,” tambahnya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index