BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Ada dua Paslon yang tidak memiliki hak suara pada Pilkada Rohil 9 Desember mendatang. Mereka adalah Paslon nomor Urut satu yakni Wan Syamsir Yus - Helmy Jasid, kemudian Paslon Nomor urut empat yakni Herman sani - Taem Pratama.
"Kedua Paslon itu tidak memiliki hak suara dikarenakan tidak memiliki identitas Rokan Hilir," ujar Ketua KPUD Rohil, Agus Salim usai memimpin rapat DPTB-1.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dan undang-undang serta peraturan Komisi pemilihan umum (PKPU) terkait penetapan daftar pemilih tetap dan tambahan.
"Apabila tidak mengantongi identitas Rohil berupa Kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya," terang Agus Salim.(RO3)
Pilkada Serentak
Tak Miliki KTP Rohil, Dua Paslon Ini Tak Memiliki Hak Suara
Redaksi
Jumat, 30 Oktober 2015 - 22:27:36 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Berikut Daftar 48 Titik Rawan Kecelakaan di Riau, Harap Hati-hati!
Kamis, 28 Maret 2024 - 18:43:51 Wib Politik
Pj Gubri Minta Tidak Ada Lagi Jalanan Berlubang Saat Puncak Mudik
Kamis, 28 Maret 2024 - 16:40:32 Wib Politik
Pengajuan 350 PPPK, Pemko Pekanbaru Tunggu Informasi dari Pusat
Kamis, 28 Maret 2024 - 16:11:05 Wib Politik