Pilkada Serentak

Tak Miliki KTP Rohil, Dua Paslon Ini Tak Memiliki Hak Suara

Tak Miliki KTP Rohil, Dua Paslon Ini Tak Memiliki Hak Suara

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Ada dua Paslon yang tidak memiliki hak suara pada Pilkada Rohil 9 Desember mendatang. Mereka adalah Paslon nomor Urut satu yakni Wan Syamsir Yus - Helmy Jasid, kemudian Paslon Nomor urut empat yakni Herman sani - Taem Pratama.  

"Kedua Paslon itu tidak memiliki hak suara dikarenakan tidak memiliki identitas Rokan Hilir," ujar Ketua KPUD Rohil, Agus Salim usai memimpin rapat DPTB-1.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dan undang-undang serta peraturan Komisi pemilihan umum (PKPU) terkait penetapan daftar pemilih tetap dan tambahan.

"Apabila tidak mengantongi identitas Rohil berupa Kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya," terang Agus Salim.(RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index