200 Hari Kinerja Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara, Berikut Catatan Jikalahari

200 Hari Kinerja Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara, Berikut Catatan Jikalahari
Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Jikalahari menilai hingga 200 hari kinerja Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara pada April 2017, belum menunjukkan langkah nyata dalam penegakan hukum perkara lingkungan hidup dan kehutanan di Riau terhadap korporasi. 
 
“Masih sama saja dengan 100 hari yang lalu, tidak ada perkembangan positif dan ketegasan dalam penanganan perkara lingkungan hidup, terutama yang melibatkan korporasi,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari dalam rilisnya.
 
Hingga 200 hari kinerja Polda Riau, penegakan hukum masih jalan di tempat dan terabaikan. “Kapolda masih punya banyak hutang kepada masyarakat Riau untuk menindak tegas korporasi,” kata Woro.
 
Setidaknya ada 4 catatan kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang melibatkan korporasi di Polda Riau sampai saat ini masih ditutup rapat dan belum menunjukkan progres.
 
1. Dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, PT Sontang Sawit Permai (PT SSP) di Kabupaten Rohul dan PT. Wahana Sawit Subur Indah (PT WSSI) pembakar hutan dan lahan. Dan sampai saat ini belum P-21.
 
2. Hasil evaluasi penyidik Mabes Polri yang mengevaluasi SP3 15 perusahaan menyatakan  6 dari 15 korporasi yang dihentikan perkaranya (SP3) oleh Polda Riau layak dilanjutkan, hingga detik ini belum juga dilanjutkan penyidikannya oleh Polda Riau.
 
3. Pada 18 November 2016 Eyes On The Forest (EoF) melaporkan langsung kepada Kapolda Riau tindak pidana 49 korporasi melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.  Saat menerima laporan, Zulkarnain memerintahkan Wadireskrimsus Ari Rahman untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Pelapor (EoF). 
 
“Namun lagi-lagi sampai tahun baru ini, SP2HP belum pernah kami terima,” kata Woro Supartinah.
 
4. Terbaru, laporan Koalisi Rakyat Riau (KRR) terkait 33 korporasi perkebunan kelapa sawit ilegal yang dilaporkan pada tanggal 16 Januari 2017 juga belum ada perkembangan. Kasus 33 korporasi sawit illegal telah menjadi isu nasional, namun tetap saja belum ada tindakan nyata dari Kapolda Riau.
 
Sejak 2016, Polda Riau resmi menjadi Polda Tipe A karena dianggap memiliki beban kerja dan kerumitan persoalan yang lebih besar dibandingkan dengan Polda daerah lain. Dengan ditetapkannya Polda Riau sebagai Polda Tipe A maka Polda Riau akan memiliki jumlah sumber daya manusia yang lebih banyak dan juga fasilitas penunjang pekerjaan yang lebih mumpuni.
 
“Semestinya kenaikan status dan penambahan sumberdaya yang melekat pada institusi Polda tersebut  diiringi dengan  peningkatan kinerja pelaksananya. Namun,  yang terjadi malah penurunan prestasi,” kata Woro Supartinah.
 
Waktu Polda Riau masih berstatus tipe B dan dipimpin bintang satu, Polda Riau progresif menangani kejahatan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang melibatkan korporasi.
 
Pada zaman Kapolda Condro Kirono berhasil menangani perkara karhutla korporasi PT Adei Plantation dan PT Nasional Sagu Prima tahun 2013 dan 2014. Penanganan perkara ini menjadi contoh penanganan perkara di Polda di Indonesia. Era Kapolda Dolly Bambang Hermawan, menangani  perkara karhutla PT Langgam inti Hibrindo dan PT Palm Lestari Makmur. Dua Kapolda itu berhasil mem-P21-kan keempat korporasi tersebut. 
 
“Selain Condro Kirono dan Dolly, Polda Riau tahun 2007 sewaktu dipimpin Kapolda Sutjiptadi berhasil menjadikan 14 korporasi HTI sebagai tersangka illog,” kata Woro, “mengapa Polda Riau saat ini dipimpin bintang dua belum memiliki prestasi terhadap penanganan korporasi perusak lingkungan hidup?”
 
Jikalahari merekomendasi kepada:
1. Kapolri segera mengevaluasi kinerja Kapolda Riau, Irjen Pol. Zulkarnain Adinegara dalam penegakan hukum terhadap kasus lingkungan hidup dan kehutanan terhadap korporasi. Apalagi penegakan hukum terhadap karhutla korporasi merupakan agenda utama Kapolri yang dititahkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
 
2. Kompolnas segera memeriksa Kapolda Riau karena tidak berani dan profesional melakukan penegakan hukum terhadap korporasi.
 
3. Kapolda Riau segera memperbaiki kinerja penegakan hukum dan melanjutkan penanganan kasus melibatkan  korporasi dan cukong, pelaku kejahatan kehutanan dan lingkungan dengan melimpahkan berkas perkara  (P-21) kepada Kejaksaan Tinggi Riau sebagai wujud berani melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang melibatkan korporasi.
 
4. Kapolda Riau dalam waktu 1 minggu kedepan segera mengumumkan perkembangan penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan yang melibatkan korporasi. (Rls)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index