Kades Babussalam Rohul: Warga Urus Surat Tanah Tidak Perlu Tanda Tangan Camat

Kades Babussalam Rohul: Warga Urus Surat Tanah Tidak Perlu Tanda Tangan Camat
Kepala Desa Babussalam, Basron
PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Kepala Desa Babussalam Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Basron mengingatkan kepada seluruh warga Desa Babussalam yang akan mengurus surat keterangan asal usul tanah atau surat keterangan ganti rugi tanah di Desa Babussalam untuk tidak perlu meminta tanda tangan Camat Rambah.
 
Karena berdasarkan aturan, surat keterangan tanah itu cukup ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah sebagai pemimpin wilayah.
 
"Pengurusan surat tanah bagi warga di Desa Babussalam, setelah selesai di Pemerintahan Desa, silahkan langsung urus ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Rokan Hulu, jika masyarakat ingin mengurus sertifikat tanah. Tidak perlu lagi ke Kantor Camat Rambah," papar Kepala Desa Babussalam yang baru dilantik ini.
 
Tidak perlunya masyarakat Desa Babussalam untuk meminta tandatangan Camat Rambah dalam mengurus Surat Tanah, Basron  mengaku sudah menyampaikannya ke Kepala Kantor BPN Rokan Hulu. 
 
Dijelaskan Basron, 24 April 2017, Pemerintah Desa Babussalam berupaya untuk tidak membuat birokrasi yang berbelit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat perlu mendapatkan pelayanan yang baik dalam berbagai bentuk urusan yang mereka perlukan.
 
Dengan tidak perlunya warga meminta tanda tangan Camat dalam berurusan surat tanah, tentu saja memperpendek jalur pelayanan birokrasi pemerintahan dan  efisien dengan tidak menyalahi aturan. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index