Amnesti Pajak Berlaku November 2015

Amnesti Pajak Berlaku November 2015

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Pemerintah dan Badan Anggaran DPR sepakat memasukkan perhitungan potensi uang tebusan pengampunan pidana pajak (tax amnesty) dalam postur penerimaan pajak tahun depan.  

Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudhito mengatakan target penerimaan pajak pada 2016 disepakati sebesar Rp 1.350 triliun atau naik 4,3 persen dibandingkan dengan target tahun ini Rp 1.294,2 triliun.

Target tersebut menjadi lebih ringan untuk dicapai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena sebagian diharapkan tertutup dari kebijakan pengampunan pidana pajak (tax amnesty).

"APBN 2016 sudah menyertakan kebijakan tax amnesty di dalamnya. Kalau tidak ada itu tidak mungkin seperti itu targetnya. Target pajak kan sekitar Rp 1350 triliun. Karena ada dari tax amnesty, maka agak ringan kerjaan saya," jelasnya usai rapat pembahsan RAPBN 2016 dengan Badan Anggaran DPR, Jumat (30/10) dini hari.

Sigit optimistis payung hukum tax amnesty berupa undang-undang akan selesai dibahas dan disahkan DPR pada November 2015. Dengan demikian diharapkan Sigit kebijakan tersebut bisa langsung diimplementasikan pada penghujung tahun ini.

"Periodenya selama setahun, bisa November atau Desember (2015) ke Desember tahun depan," katanya seperti dimuat CNN.

Bagi wajib pajak (WP) yang ingin mendapatkan fasilitas ini, Sigit mengatakan akan dikenai uang tebusan dengan tarif berjenjang sesuai dengan periode pengajuan permohonan dan pelaporan hartanya.

Untuk periode pengajuan permohonan tax amnesty November-Desember 2015, Sigit mengatakan tarif uang tebusannya sebesar 3 persen dari nilai aset yang dilaporkan.

Untuk periode pengajuan permohonan pada paruh pertama 2016, ia memastikan tarifnya naik menjadi 4 persen dari nilai aset. Tarifnya menjadi lebih tinggi atau sebesar 6 persen jika WP baru mengajukan permohonan pengampunan pidana pajak pada semester II 2016.

DIrjen Pajak menegaskan, kesepakatan akhir antara pemerintah dan parlemen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan nasional mengerucut hanya pada pengampunan pidana pajak atau tidak seluas usulan DPR yang menginginkan pengampunan pidana umum (special amnesty).

"Jadi hanya untuk (pidana) pajak saja. Ini kebijakan yang dirancang oleh pemerintah. Data yang dihimpun tidak dapat dijadikan untuk pidana umum atau yang lainnya, sehingga kita akan simpan," tuturnya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index