Alahmakkk... Dua Pengedar Narkoba Keturunan Tionghoa Dibekuk Polres Bengkalis

Alahmakkk... Dua Pengedar Narkoba Keturunan Tionghoa Dibekuk Polres Bengkalis
Pelaku saat diamankan polisi
DURI (RIAUSKY.COM) - Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua tersangka pengedar Narkoba jenis shabu dan pil ekstasi di wilayah Desa Batang Dui Tambusai Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
 
Kedua tersangka tersebut yakni, EN (47) warga keturunan Tionghoa yang beralamat di jalan Bathin Selapan RT 01 / RW 01 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Dan BL (46) juga keturunan Tionghoa yang berjenis kelamin perempuan beralamat di jalan Gajah Mada LRG Gama 2 Kelurahan Jelutung Kecamatan Jelutung Kotamadya Jambi Propinsi Jambi.
 
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono SIK melalui Paur Humas Polres Bengkalis menyampaikan bahwa dari kedua tersangka tersangka tersebut tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari 2 tempat yang berbeda.
 
Dari tempat kejadian pertama yakni di jalan Kasturi Desa Batang Dui Tambusai Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, tim berhasil mengamankan 12 (dua belas) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu, 12 (dua belas) butir diduga pil ekstasi warna pink, 12 (dua belas) butir diduga pil ekstasi warna cokelat, 1 (satu) butir diduga pil happy five, 1 (satu) unit handpone blackberry warna hitam, 1 (satu) unit handpone Nokia warna orange, 1 (satu) buah dompet kecil, uang tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan 2 (dua) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama kedua tersangka.
 
Sementara dari tempat kejadian kedua yakni yang beralamat di jalan Sukajadi Desa Batang Dui Tambusai Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu, 100 (seratus) butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna pink, 100 (seratus) butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda, 2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) buah botol plastik, dan Plastik pembungkus sabu.
 
Awalnya pada hari Kamis  27 April 2017 sekira pukul 18.00 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu dan ekstasi di jalan Kasturi Desa Batang Dui Tambusai Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. 
 
Dan berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Sekira pukul 19.00 wib tim opsnal berhasil mengamankan tersangka EN dan BL. Lalu tim melakukan penggeledahan, dan menemukan beberapa barang bukti yang tersebut di tempat kejadian pertama.
 
Namun kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa ke 2 (dua) tersangka tersebut masih ada menyimpan Narkotika di Jalan Sukajadi Desa Batang Dui Tambusai Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. 
 
Kemudian tim langsung melakukan pengembangan kesebuah rumah yang di maksud. Dan tim pun berhasil menemukan beberapa barang bukti yang juga seperti tersebut diatas ditempat kejadian kedua.
 
"Dari keterangan kedua tersangka bahwa Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi tersebut di peroleh dari seorang yang disebut KAK (DPO) yang beralamat di Rantau Prapat Sumut. Dan sementara kedua tersangka dan seluruh barang bukti di amankan ke Mapolres Bengkalis untuk proses lanjutannya," tutupnya. (R14/Src)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index