Wah Gawat... Gara-gara PP Gambut, 20 Ribuan Tenaga Kerja HTI di Riau Terancam PHK

Wah Gawat... Gara-gara PP Gambut, 20 Ribuan Tenaga Kerja HTI di Riau Terancam PHK
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kabar buruk datang dari Riau, lebih dari 20.000 tenaga kerja di sektor hutan tanaman industri (HTI) khususnya kertas dan bubur kertas bakal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah diterapkannya PP 57/2016 soal tata kelola gambut.
 
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Riau Wijatmoko Rah Trisno mengatakan angka ini adalah hitungan awal pihaknya tentang potensi PHK yang bakal terjadi setelah penerapan PP gambut.
 
"Ini hitungan awal kami soal dampak penerapan PP gambut, mulai dari potensi PHK sampai 20.000 lebih tenaga kerja bakal terjadi," katanya.
 
PHK ini menurut dia, yaitu sebanyak 3.400 orang tenaga kerja langsung dan 17.000 tenaga kerja tidak langsung atau karyawan sub kontraktor di sektor HTI. Dia menjelaskan dampak regulasi baru ini bakal dirasakan langsung oleh sektor HTI karena produksinya yang berjalan secara berkelanjutan.
 
Produksi kertas dan bubur kertas yang berasal dari tanaman di areal konsesi HTI dan masuk di kawasan gambut, hanya bisa dipanen satu kali saja lalu dikembalikan ke fungsi hutan dengan biaya ditanggung perusahaan.
 
Akibatnya tentu angka produksi tahunan bakal anjlok akibat tidak lagi bisa ditanam ulang. Dari hitungan Apindo Riau, total luas areal HTI daerah itu yang terdampak aturan ini bakal mencapai 76% dari areal tanam HTI yang mencapai 380.000 hektare, dan bersisa hanya 24% saja atau 120.000 hektare.
 
Selain itu, perusahaan juga mengalokasikan areal untuk tanaman kehidupan yang dikelola oleh masyarakat sekitar konsesi, dan lahan ini diperkirakan bakal berkurang hingga 73% atau mencapai 16.000 hektare dan bersisa 27% saja atau sebesar 7.000 hektare. 
 
"Itu hitungan risiko ke HTI saja, kalau ke produksinya tentu kapasitas pabrik bakal berkurang drastis yang ujungnya juga PHK dan berkurangnya setoran devisa bagi negara," katanya. 
 
Dari berbagai kalkulasi ini, pihaknya bakal membawa gambaran tersebut kepada pemda khususnya gubernur untuk bisa melakukan komunikasi yang jelas dengan pemerintah pusat.
 
Upaya ini perlu dilakukan untuk meredam situasi ketidakpastian yang melanda tidak hanya bagi pengusaha, tetapi sudah sampai di level mendasar yaitu tenaga kerja lapangan.
 
Dia mengaku sudah dihubungi oleh serikat buruh HTI soal rencana melakukan aksi protes terhadap kebijakan baru tata kelola gambut ini.
 
"Kemarin sudah berjumpa dengan serikat buruh HTI dan kami sampaikan supaya semua menahan diri dulu sampai ada kejelasan, juga untuk menjaga iklim ekonomi daerah tetap kondusif," katanya.
 
Sebelumnya Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Riau Masperi mengatakan pihaknya mengakui bahwa aturan ini bakal berdampak besar bagi ekonomi daerahnya.
 
"Tentu kami sudah memahami regulasi ini dampaknya ke ekonomi daerah, contohnya saja yang punya HGU 1 juta hektare bisa tinggal setengahnya saja setelah penerapan PP dan Permen LHK ini," katanya.
 
Untuk menyikapi hal ini, pemda akan melakukan upaya komunikasi dengan pemerintah pusat dan melakukan sinergi, agar keberlangsungan dunia usaha di daerah gambut tetap terjamin, sekaligus menyampaikan pendapat dan masukan pengusaha kepada pihak terkait. (R02/Bisnis)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index