Ribu-ribut di Pujasera Selatpanjang, Gelas Kaca Pecah di Kepala SU, Darah Mengalir

Ribu-ribut di Pujasera Selatpanjang, Gelas Kaca Pecah di Kepala SU, Darah Mengalir
Pelaku saat dimintai keterangannya di kantor polisi
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Su (22) warga Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Meranti, Riau mendapat luka sobek akibat menerima tindak kekerasan dari SY (32), warga Handayani, Rintis, Selatpanjang, Sabtu (29/4/2017) sekitar pukul 22.30 WIB.
 
Kejadian penganiayaan yang dilakukan SY kepada Su terjadi di Pujasera H5 Jalan Rintis, Selatpanjang. 
 
"Mendapat laporan saya bersama Kanit, dan petugas Polsek Tebingtinggi langsung bergerak ke TKP (Tempat Kejadian perkara) dan langsung mengamankan diduga pelaku SY di Pujasera H 5 Selatpanjang," ungkap Kapolsek Tebingtinggi AKP Syafril SH, Ahad (30/4/2017).
 
Syafril menceritakan kronologis. Pada Sabtu 29 April 2017 sekitar pukul 20.00 WIB, korban bersama dengan temannya masuk ke TKP dengan tujuan minum di dalam ruang kamar cafe H5. Ketika korban sedang asyik minum, tiba-tiba diduga pelaku SY masuk ke dalam lokasi korban bersama dan langsung mendorong tubuh korban tanpa sebab dengan tangan berkali-kali.
 
"Korban sempat bertanya, Kenapa saya didorong....? Waktu itu datang teman diduga pelaku melerai untuk menyudahi masalah dan membawa diduga pelaku ke kamar sebelah tempat pelaku minum bersama dengan temannya yang sebelumnya sudah minum di Pujasera H 5 Selatpanjang," ungkap Syafril. 
 
Selain itu, dikarenakan korban penasaran kenapa pria yang tidak Ia kenal itu langsung mendorongnya tanpa sebab. Korban kembali pergi masuk dan menuju ke kamar diduga pelaku untuk maksud bertanya.  
 
Ketika ingin bertanya, kemudian diduga pelaku langsung mengambil gelas minum di atas meja dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak 2 kali hingga gelas tersebut pecah dan kepala korban mengeluarkan darah. 
 
"Pelaku sempat memukul korban pakai sapu ke arah badan korban berkali-kali. Akibat kejadian tersebut, kepala korban bagian belakang serta punggung mengalami luka robek, dan mengeluarkan darah. Dengan hal itu korban SU langsung mendatangi Polsek Tebingtinggi, Jalan Mereka untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan," jelas Syafril. 
 
Saat ini Kata Syafril, barang bukti bersama diduga pelaku sudah diamankan di Polsek Tebingtinggi  guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ada pun barang bukti yang diamankan, pecahan kaca gelas, tangkai sapu dan baju kaos milik korban yang berlumuran darah. 
 
"Kami mendatangi TKP dan membawa korban ke RSUD guna dilakukan visum. Akibat kasus yang dilakukan Diduga Pelaku SY, tersangka dijerat dengan pasal 351 (1) KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 2  tahun 8 bulan," jelasnya. (R04/Sc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index