SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Ketahuan maling rumah warga, seorang maling di Telukbelitung Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau diamankan polisi.
Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur 1 unit hape merk Nokia, uang tunai Rp1 juta dan beberapa bungkus rokok.
Menurut pihak Kepolisian, peristiwa pencurian itu berawal pada Jumat (30/10) dinihari. Pemilik rumah Lisa Handayani terbangun sekira pukul 05.30 WIB. Waktu itu Lisa melihat pintu dan jendela bagian depan rumah dalam keadaan terbuka.
"Karena merasa curiga, Lisa membangunkan suaminya Jumain Darso (40) (saksi dua). Pasangan suami istri ini kemudian melakukan pengecekan, beberapa barang milik korban hilang," ujar Kapolsek Merbau AKP H Syahruddin Tanjung SH, melalui Kanit Intelkam Brigadir Sony Silalahi .
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan tindakan, saat ini Polisi telah berhasil mengamankan pelaku atas nama Basri alias Bob (39) warga Jalan Kamboja Kelurahan Telukbelitung Kecamatan Merbau.
"Tersangka bisa dengan mudah diketahui karena aksinya terekam CCTV yang terpasang di rumah korban," ujar Sony.
Warga yang mengetahui pelaku ditangkap mendatangi Mapolsek Merbau, warga emosi terhadap kelakuan pelaku selama ini. (GR/R02)
Maling Rumah Warga Merbau, Basri Diringkus Polisi
Redaksi
Sabtu, 31 Oktober 2015 - 16:34:46 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Leher Terlilit Kabel Listrik, Perempuan Muda Ditemukan Tewas Tertutup Handuk Putih di Kebun Sawit
Senin, 22 April 2024 - 20:14:09 Wib Hukrim
Laka Maut! Tiga Orang Penumpang Honda CRV Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai
Senin, 22 April 2024 - 18:37:13 Wib Hukrim
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Percobaan Begal di Inhil
Selasa, 16 April 2024 - 20:34:28 Wib Hukrim