Kondisi Lahan Gambut di Riau Perlu Mendapatkan Perhatian Serius

Kondisi Lahan Gambut di Riau Perlu Mendapatkan Perhatian Serius
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Ekosistem gambut Indonesia telah mengalami kerusakan akibat pemanfaatan yang tidak sesuai dengan daya tampungnya, dan menyebabkan terjadinya perubahan keseimbangan ekonomi, lingkungan, dan sosial. 
 
Kondisi yang sama juga terjadi di Provinsi Riau. sehingga harus ada perhatian lebih dari pemerintahan untuk mengatasi kerusakan lahan gambut yang terus terjadi.
 
Pemulihan kondisi hidrologis ekosistem gambut harus cepat dilakukan. juga penerapan teknologi maju dalam restorasi hidrologi lahan gambut, pemulihan keragaman karakter ekologis ekosistem gambut serta pengembangan sosial ekonomi dan budaya masyarakat pada ekosistem gambut harus diwujudkan.
 
Pada tahun 2016 lalu LPPM-UR sudah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, dan telah melakukan Studi Penyusunan Model Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Provinsi Riau dan Kabupaten Bengkalis. 
 
Hasil kajian menunjukkan bahwa luas Kawasan Hutan Gambut (KHG) di Provinsi Riau mencapai 5.004.727,71 hektar yang masuk dalam 59 unit KHG, dengan fungsi lindung seluas 2.223.093,93 atau 44,29% dan 2.788.699,39 atau 55,71% dengan fungsi budidaya.
 
Koordinator Pusat Studi Perkebunan, Gambut dan Pedesaan LPPM-UR, Dr Djaimi Bakce SP MSi, mengatakan, Implikasi kebijakan dari studi tersebut antara lain, penguatan kelembagaan dan kebijakan RPPEG. Selain itu juga perlu dilakukan pemulihan tutupan lahan dan pola pemanfaatan yang tidak merusak ekosistem gambut. (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index