Miliki Narkotika Jenis Sabu, SF dan EF Warga Inhu Dibekuk Polisi

Miliki Narkotika Jenis Sabu, SF dan EF Warga Inhu Dibekuk Polisi
RENGAT (RIAUSKY.COM) - Kepergok memiliki Narkotika jenis sabu-sabu, dua orang warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang berdomisili di Kecamatan Pasir Penyu ditangkap jajaran Polres Inhu. 
 
Hal ini disampaikan Paur Humas Polres Inhu Iptu.Yarmen Djambak. Tersangka dengan inisial AF (35) warga desa Batu Gajah Air Molek kecamatan Pasir Penyu ditangkap bersama KH (31) warga Taman Murni kelurahan Tanjung Gading kecamatan Pasir Penyu. 
 
"Penangkapan kedua tersangka  dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Costa SM Siahaan, bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat," ujarnya.
 
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka KH yang berada dikontrakan di Jalan D I Panjaitan, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu. Namun saat itu, KH berusaha menghilangkan barang bukti. 
 
"Saat itu, si tersangka sempat membuang sebuh kotak rokok ke arah pintu, untungnya petugas melihat aksinya itu dan menyuruh tersangka untuk mengambilnya dan saat dibuka ternyata kotak rokok tersebut berisi dua butir pil ekstasi. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan dan menemukan kembali barang yang sama di dalam plastik warna merah," ungkapnya. 
 
Berbekal keterangan KH pihak kepolisian kemudian mengamankan tersangka AF di rumahnya di Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu.? Di rumah AF, pihak kepolisian mengamankan satu bungkus sabu dan juga satu buah kaca pirex. 
 
"Menurut pengakuan tersangka, kedua barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya seluruh barang bukti dan AF diamankan di tahanan Mapolres Inhu," tegasnya. 
 
Sementara itu berdasarkan informasi yang berkembang disebutkan bahwa AF merupakan warga binaan yang masih berstatus bebas bersyarat. Oleh karena itu sejumlah wartawan mencoba meminta konfirmasi kepada pihak Rutan Kelas II B Rengat yang merupakan tempat AF ditahan sebelumnya. 
 
Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Rengat Rudinur mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengetahui persis mengenai status tahanan tersebut. 
 
"Masih belum bisa kita pastikan, ini masih perlu dilakukan pengecekan data dan terkait lama masa tahanannya juga masih belum bisa dipastikan. Oleh karena itu, Rutan Rengat masih perlu memastikan soal status bebas bersyarat AF," jelasnya. (RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index