Ilegal, DPRD Pekanbaru Segera Panggil Dishub dan Pihak Gojek

Ilegal, DPRD Pekanbaru Segera Panggil Dishub dan Pihak Gojek
Driver GoJek saat melayani konsumennya di Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Keberadaan ratusan ojek online atau dikenal dengan Go-jek yang berkeliaran di Kota Pekanbaru saat ini ternyata tidak mengantongi izin operasional, artinya keberadaan Gojek Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ilegal.
 
Menyikapi hal ini, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru akan segera memanggil pihak Pemko dalam hal ini Dinas perhubungan dan pihak Go-jek untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
 
"Nanti kita akan jadwalkan pemanggilan Dishub dan PT yang menaungi Gojek ini, agar keberadaan gojek memiliki payung hukum di Kota Pekanbaru, jangan nanti ada pihak-pihak yang mengaku keberatan, ini perlu disosialisasikan oleh SKPD terkait," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel.
 
Menurut Politisi Golkar ini lagi, dari Komunikasi yang dikukan oleh Komisi IV, diketahui Dishub belum memberikan rekomendasi apa-apa, sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) juga baru mengeluarkan SIUP SITU, sementara izin operasional belum diurus sama sekali oleh pihak Gojek.
 
"Kita minta harus ada tindakan, karena semua kegiatan usaha yang ada di Pekanbaru ini harus ada izin, makanya kita akan panggil pihak Dishub dan gojeknya, karena harus ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, apakah kendaraan roda dua ini termasuk kendaraan angkutan umum atau tidak, nanti kita hearing dan dalam rapat nantinya akan muncul semuanya" pungkas Roni. (R05/Rec)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index