Oknum Ketua KNPI Bengkalis Palsukan Nopol Kendaraan Dinas, Warga Bilang Begini

Oknum Ketua KNPI Bengkalis Palsukan Nopol Kendaraan Dinas, Warga Bilang Begini
Mobil Dinas KNPI Nopol dipalsukan
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Tindakan dan sikap arogan seorang wakil rakyat di Kabupaten Bengkalis kembali menjadi sorotan, salah seorang oknum anggota DPRD kabupaten Bengkalis yang juga Ketua KNPI Bengkalis ini diduga telah melakukan pemalsuan terhadap plat nomor polisi mobil dinasnya.
 
Mobil jenis Toyota HILUX yang semestinya bernomor polisi BM 8343 D dan berlatar merah ini berubah menjadi BM 8343 JN dengan latar warna hitam.
 
Hal ini terungkap saat mobil dinas tersebut terjaring razia yang digelar oleh Satlantas Polres Bengkalis pada 9 Mei 2017 di jalan Antara kota Bengkalis, saat diperiksa polisi temukan adanya pemakaian plat nomor polisi palsu ini. 
 
Kepala Bidang Aset Daerah Sekretariat Daerah Bengkalis Jumiharto yang dihubungi wartawan melalui sambungan Via selularnya Kamis (11/5/17) mengatakan kalau pihaknya baru mengetahui adanya penangkapan mobil dinas oleh Satlantas Polres Bengkalis tersebut setelah dihubungi wartawan.
 
"Kami sangat menyayangkan adanya kejadian ini, sebenarnya saat kami menyerahkan mobil dinas untuk operasional KNPI itu ada perjanjianya, kami sudah membantu, tapi janganlah terus disalah artikan seperti ini," kata Jumiharto kecewa. 
 
Menanggapi kejadian ini, Yuli salah seorang tokoh masyarakat kabupaten Bengkalis merasa sangat prihatin dan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum KNPI tersebut, apalagi yang bersangkutan adalah kader muda di salah satu Partai  yang ada kabupaten Bengkalis saat ini. 
 
"Hadech...kalau itu yang terjadi, saya sih prihatin, kok ada ya seorang wakil rakyat, apa lagi ketua KNPI yang semestinya memberi contoh yang baik malah berbuat semaunya, dan tentunya sangat disayangkan, mobil dinas itu kan milik pemerintah dan bukan milik pribadi kenapa harus malu pakai plat merah?," kata Yuli pada wartawan. 
 
Disinggung tentang hak bagi pejabat untuk menggunakan nomor khusus pada kendaraan dinasnya, Yuli mempertanyakan tentang aturan penggunaan nomor plat khusus ini. 
 
"Lha,dia itu siapa, Bupati, Kapolres, Dandim, Kajari, Setda atau Ketua Pengadilan?, kan ada aturan tentang siapa siapa pejabat yang boleh pakai nomor khusus itu, dan itupun seharusnya kode dibelakang nomor harus NK yang menandakan kalau itu nomor khusus," pungkas Yuli. (R14)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index