Miris... Gara-gara Curi 60 Kg Getah Karet, PTPN V Laporkan Atan ke Polisi

Miris... Gara-gara Curi 60 Kg Getah Karet, PTPN V Laporkan Atan ke Polisi
Kantor PTPN V
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Feri Alias Atan 38 tahun yang sehari-hari cuma bekerja sebagai petani dilaporkan oleh PT Perkebunan Nusantara V karena diduga mengambil getah karet di dalam lokasi konsesi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
 
Data dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau Senin (15/5/2017) Feri dilaporkan oleh Suherlan karyawan PTPN V. 
 
Diketahui, Feri saat itu sedang mengambil getah karet di Pusat Pengolahan Karet Rakyat (PPKR).
 
Getah karet itu seberat sekitar 60 kilogram, dan kerugian materi yang dialami oleh PTPN V "cuma" Rp480 ribu.
 
Kasus yang melibatkan PTPN V sebelumnya juga sudah pernah terjadi, Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu Rohul) melalui Kepolisian Sektor Kunto Darussalam mengamankan dua orang perempuan karena "cuma" mencuri dua karung runtuhan buah sawit di kebun milik PTPN V.
 
Adalah NS, perempuan berusia 48 tahun warga Dusun Pecandang Kecamatan Kunto Kabuapaten Rohul. Dan EP perempuan berumur 50 tahun dengan alamat yang sama dengan NS harus berurusan dengan kepolisian setempat.
 
Kedua perempuan ini dilaporkan oleh Kafri PS karyawan PTPN V. Ia melaporkan hal pencurian brondolan reruntuhan buah sawit tersebut pada hari Minggu (23/4 /2016) sekitar pkl 15.30 wib
 
Dimana kejadiannya di Blok 1 E Afdeling I Kebun Sei Intan PTPN-V Kecamatan Kunto Darussalam Rohul.
 
Dari kedua perempuan ini polisi mengamankan Barang Bukti berupa 2 karung berondolan kelapa sawit dengan berat 30 kilogram.
 
Sebanyak 2 karung brondolan kelapa sawit dengan berat 30 Kg ini, PTPN V merugi "Cuma" Rp 48.000. Namun oleh pegawai PTPN V ini, kedua perempuan ini langsung dibawa ke Polsek Kunto. Saat ini kedua perempuan ini diamankan di Polsek Kunto Darussalam untuk diperiksa lebih lanjut. (R04/Ggrc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index