Pasca Putusan MA

DPP PPP versi Romahurmuziy Amankan Aset Partai

DPP PPP versi Romahurmuziy Amankan Aset Partai
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - DPP PPP versi Romahurmuziy memerintahkan kepada seluruh DPW (Dewan Pimpinan Wilayah), DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan para kader PPP, terutama di daerah Provinsi Riau agar segera berkoordinasi kepada aparat keamanan setempat dalam rangka mengamankan dan mempertahankan kantor dan aset PPP pasca putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan PPP.
 
"Hasil RAPIMNAS kita beberapa waktu yang lalu menginstruksikan pengurus PPP di daerah agar mengamankan aset partai di masing-masing daerah," jelas Rusli Efendi selaku Ketua DPP bidang Politik dan Pemerintahan saat Jumpa Pers di kantor DPW PPP, Senin (2/11).
 
Mantan anggota DPRD Riau ini juga menyebut, RAPIMNAS juga menginstruksikan kepada DPW dan DPD PPP seluruh Indonesia untuk segera, Menggelar konperensi Pers kepada seluruh media yang ada di daerah setempat.
 
Melakukan koordinasi dan meneruskan surat-surat DPP terkait putusan kasasi kepada instansi pemerintah terkait dan aparat keamanan dalam rangka sosialisasi dan pelaksanaan hasil-hasil RAPIMNAS.
 
Mensosialisasikan seluruh keputusan RAPIMNAS kepada elemen struktural dan kultural PPP setempat. Dan menindaklanjuti seluruh keputusan RAPIMNAS dalam bentuk penertiban surat menyurat yang menjadi yuridiksi DPW dan DPD PPP kepada isntansi pemerintah terkait.
 
Menjaga kekompakan, menjaga kondusivitas, memelihara dan mengamankan garis komando partai kepada seluruh kader PPP.
 
"Sampai dengan adanya pencabutan terhadap SK Kemenkumham tentang kepengurusan PPP, maka kepengurusan DPP PPP yang berlaku di bawah kepemimpinan Pak Romahurmuziy selaku Ketua dan Aunur Rofiq selaku Sekjend," ungkapnya.
 
Rapimnas sebutnya, menilai adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam memutuskan perkara quo terkait kepengurusan PPP. Diantaranya, Tidak ditimbang dan dinilainya alasan hukum kontra memori kasasi.
 
"Tidak diakuinya asas praduga rechtmatig, Kegagalan memahami perbedaan rezim-rezim penyelesaian perselisihan partai politik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 02 tahun 2008 juncto Undang-undang Nomor 02 tahun 2011 tentang partai politik, Tidak adanya kepastian hukum," jelasnya.
 
Sementara itu, Azis Zaenal, Ketua DPW PPP Riau versi Romahurmuziy menyatakan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan instruksi tersebut. Ia pun menyebut, MA tidak pernah memutuskan kepengurusan PPP yang sah di bawah kepemimpian Djan Faridz.
 
"Dalam amar putusan MA menjelaskan, PPP itu kembali kepada hasil Mukhtamar di Bandung, di mana selaku ketua umumnya Pak Suryadharma Ali dan Sekjendnya Pak Romahurmuziy," terangnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index