Sidang Kasus Pembunuhan Manotar Simamora, JPU Hadirkan Anak dan Istri Terdakwa

Sidang Kasus Pembunuhan Manotar Simamora, JPU Hadirkan Anak dan Istri Terdakwa
Suasana sidang
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri Kabupaten Rohil, pada Selasa (16/5) sekira pukul 16.00 Wib, kembali mengelar sidang terhadap tiga orang diduga sebagai pembunuhan yang terjadi pada 28/11/16 lalu di Jembatan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil.
 
Tiga pelaku diduga sebagai pelaku pembunuh terhadap Manotar Simamora (korban) diantaranya, Amat Jais alias Ajis, Abu Sofyan alias Iyan dan Martina Paranginangin alias Tina.
 
Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda, untuk terdakwa Amat Jais alias Aji dan Martina alias Tina Paranginangn didakwa dengan tindak pidana pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
 
Sedangkan Abu Sofyan alias Iyan didakwa dengan tindak pidana pasal 338 jo 56 a ke 2 KUHPidana subsider 165 ayat 1. 
 
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin oleh Hakim Ketua Hanafi SH, didampingi dua hakim anggota Sapperijnto SH dan Rina Yose SH, dengan Panitera Ardian SH. 
 
Bertindak selaku JPU, Maruli Bona Tua Sitanggang SH dan Sulestari SH. Sementara ketiga terdakwa dihadirkan dipersidangan didampingi Penasehat Hukum (PH) Kalna Surya Siregar SH dan Purwanita SH.
 
Ketiga orang saksi yang dihadirkan itu diantaranya, Jeni Afrialis (anak dari terdakwa Amat Jais), Zulkifli (pemilik kontrakan yang di kontrak Amat Jais dan Martina alias Tina), Efriyanti alias Yanti (istri dari terdakwa Abu Sofyan).
 
Dalam keterangan Zulkifli alias Zul (34) warga Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, kenal dengan terdakwa Amat Jais karena menyewa rumah kontrakan nya.
 
"Saat mau ngontrak rumah kemarin, mereka mengaku sebagai pasangan suami istri yang baru menikah," kata Zul.
 
Dikatakanya, bahwa mereka hanya lebih kurang dua bulan mengontrak rumahnya dan baru satu bulan membayar kontrakan.
 
"Semenjak pasangan ini ditangkap, mereka tidak pernah lagi menampakan batang hidungnya," ujar Zul.
 
"Ketika mereka mau menyewakan rumah, mereka mengakui sepasang suami istri.  Saat itu, mereka datang dengan menaiki sebuah mobil Agya warna biru, tapi saya lupa nomor plat polisinya Yang Mulia," kata saksi.
 
Saya mengetahui bahwa terdakwa melakukan pembunuhan dari pihak Kepolisian. "Saat itu, rumah kontrakan yang di tempati pelakukan di geledah oleh pihak Kepolisian. Namun tidak ada yang di bawa oleh pihak polisi, ujar saksi."
 
Sementara itu, Jeni (23) warga Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, mengatakan, jika Amat Jais merupakan ayah kandungnya.
 
"Setahu saya istri ayah cuma ibu saya yang bernama Miswati," katanya. Dikatakanya, bahwa pada Minggu sehari menjelang kejadian itu, ayahnya keluar pagi dengan alasan pergi bekerja. "Ayah baru pulang pada Rabu," katanya.
 
Ia tidak menampik, jika keluarga mereka memiliki satu unit mobil mereka Agya. "Mobil itu atasnama ibu saya, tapi ayah yang sering memakainya," ujarnya. 
 
Dijelaskanya, bahwa ia juga kenal dengan terdakwa Martina alias Tina. "Dia datang ke rumah kami sebagai pengobat ibu saya yang sedngan sakit," ungkapnya. Setelah beberapa lama proses pengobatan, dengan dipberikan kepercayaan terdakwa Martina alias Tina dibiarkan tinggal dirumahnya. "Kami membirkan dia tinggal di rumah kami, biar senang ngobati ibu," katanya.
 
Pada hari menjelang kejadian itu, lanjutnya, Martina minta diantar ke simpang jalan besar. "Saya lihat dia naik mobil angkot menuju arah Baganbatu, tapi baru pulang setelah beberapa hari kemudian dengan menceritakan bahwa ia dan suaminya dirampok di jembatan Jumrah, dan saat ditemukan suaminya menjadi mayat," katanya.
 
Namun, ia tidak tahu siapa yang membunuh Mahator yang merupakan suami dari Martina alias Tina. "Saya pernah jumpa dengan korban, saat saya dibawa oleh terdakwa Martin alaias Tina kerumah orangtua korban itu," katanya.
 
Dijelaskanya, bahwa atas kejadian pembunuhan itu, terdakwa Amat Jais pernah meminta ia dan keluarga lainya untuk datang kerumah keluarga korban.
 
"Atas arahan ayah kami datang, dan mengucapak turut berbelasungkawa, dan ayah pernah menceritakan saat di kantor polisi, bahwa ia tidak dalam keadaan sadar membunuh korban," paparnya.
 
Saksi juga tidak menapik jika ia juga kenal dengan Abu Sofyan. "Ya terdakwa itu kan merupakan keponakan ayah," katanya. Dilanjutkanya, bahwa terdakwa Martina alias Tina juga pernah meminjam KTP dan KK orangtuanya untuk membeli mobil jenis Karimun.
 
"Mobil itu dibawa pulang oleh ayah yang katanya mobil itu punya Martina alias Tina," terangnya.
 
Sementara saksi Efriyanti alias Yanti (43) Warga Rimba Melintang lintas Bagansiapiapi, mengatakan jika bebebrapa hari sebelum kejadian terdakwa Amat Jais dan Martina alaias Tina datang ke rumah mereka. Namun hanya sekitar lima menit.
 
Pada malam kejadian, suaminya keluar dari rumah pada pukul 07.00 Wib, dan baru pulang sekitar 00.30 Wib. "Saat dia pulang saya siapkan makan dan minumnya," katanya.
 
Pada saat itu, ia mendengar ada ribut-ribu diluar rumahnya. Lalu mengatakan kepada suaminya. "Ada apa diluar". Suaminya menjawab, kemungkinan ada suami istri bertengkar karena selingkuh barangkali". Kemudian ia menjawab, jangan urus orang, isitri abang saja diurus jangan sampai selingkuh". 
 
Kemudian, suami saya mengintip dari celah dinding rumahnya. Kemuadian ia bertanya lagi. "Kenapa intip-intip ke arah jembatan kan gelap mana terlihat apa-apa". "Suami saya diam saja dan sibuk SMS di HPnya, yang katanya SMS dari temannya," kata saksi.
 
Setelah pukul 02.00 Wib, ia tidak dapat menahan kantuknya dan tertidur pulas. Sekira pukul esok harinya, sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa Martina alias Tina datang kerunahnya dan menanyakan suaminya. "Saya ada perlu, tolonglah bangunin dulu," kata saksi menirukan ucapan terdakwa Martina saat itu. 
 
Selanjutnya, ia pun membangun suaminya, dan ia langsung sibuk mengurus warungnya. "Saya lihat sekitar 20 menit mereka menyusuri jembatan Jumrah itu, dan ketika saya tanya ada apa sama perempuan itu. Suami saya hanya jawab, tidak tau saat ditanya ibu-ibu itu tidak menjawab, mendengar itu saya biarkan saja," jelasnya.
 
Ketika ditanya majelsi hakim, apa tanggapnya tentang kejadian dugaan kasus pembunuhan yang membawa nama suaminya itu. Saksi menjawa bahwa ia akan menuntut Amat Jais karena telah menjebak suaminya untuk ikut membunuh. "Mana trauma saya gara-gara dua orang ini suami saya di penjara," katanya.
 
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menanyakan kepada JPU, apakah masih ada saksi yang akan dihadirkan. "Ada Yang Mulia, para terdakwa ini yang akan sama-sama menjadi saksi nantinya," kata JPU.
 
Mendengar itu, majlis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (23/5) mendatang. "Sidang kita lanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainya," pungkas Hanafi sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang itu. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index