Kiamat Sudah... Polisi Tangkap 144 Pria Homo Lagi Pesta Sex, Ada Penari Telanjang, Kondom Berserakan

Kiamat Sudah... Polisi Tangkap 144 Pria Homo Lagi Pesta Sex, Ada Penari Telanjang, Kondom Berserakan
Para kaum homo yang diamankan
JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Dunia semakin gila, bahkan menurut sebagian orang tanda-tanda kiamat sudah banyak terjadi, peristiwa yang satu ini mungkin juga salah satunya.
 
Ya, Minggu malam lalu, Polres Metro Jakarta Utara membongkar sebuah praktik prostitusi kaum gay dengan nama kegiatan The Wild One. Dari penungkapan ini, tim dari Jatanras dan Resmob Polres Jakut menangkap 144 pria yang sedang berpesta gay.
 
Mneurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Nasriadi mengatakan, penangkapan ini dilakukan di tempat bernama Altantis Jaya, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. 
 
"Di sana kami tangkap 144 orang yang diduga melakukan praktik pesta seks homoseksual," kata dia kepada wartawan, Senin (22/5).
 
Kaum homo yang diamankan
 
Dia menuturkan, pengungkapan ini bermula dari penyelidikan tentang adanya pesan siaran akan digelarnya even The Wild One yang isinya pesta seks kaum pria pecinta sesama jenis yang digelar pada Minggu (21/5) malam sekira pukul 19.30 WIB.
 
Ketika diselidiki, ternyata benar adanya. Perwira menengah ini menuturkan, adapun modus penyelenggara yakni meminta tarif sebesar Rp 185 ribu bagi setiap kaum homo yang hendak berpartisipasi di pesta seks itu.
 
"Adapun fasilitas disiapkan di lantai satu berupa fitnes, lantai dia show striptise oleh empat pemain dan onani serta di lantai tiga spa para homo, ada tempat berendam juga di situ," bebernya.
 
Kaum homo yang diamankan
 
Dari 144 orang itu, sejumlahnya telah dijadikan tersangka yakni Christian Daniel Kaihatu (40) selaku pemilik tempat usaha, lalu Nandez (27) selaku resepsionis dan kasir, kemudian Dendi Padma Putranta (27), Restu Andri (28) pemberi honor sekaligus sekuriti. Mereka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2).
 
Lalu ada Syarif Akbar (29) sebagai penari, Bagas Yudhistira (27), Roni (30), Tommy Timothy (28), Aries Suhandi (41), Steven Handoko (25) yang berperan sebagai tamu. Untuk enam orang ini dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang no 4 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
 
Selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah kondom, tiket, rekaman CCTV, izin usaha, sejumlah uang, kasur, iklan even the wild one dan sejumlah handphone. "Semua tersangka dibawa ke Polres Jakur untuk diperiksa. Kami akan gelar dulu untuk penyelidikan lebih lanjut," terang dia. (R02/Jpg)
 
Kaum homo yang diamankan

Listrik Indonesia

#Homo Sex

Index

Berita Lainnya

Index