Memang Sadis... Gara-gara Lauk Pauk, Ipar Tewas Dibunuh, Istri dan Mertua Ditikam dan Terluka Parah

Memang Sadis... Gara-gara Lauk Pauk, Ipar Tewas Dibunuh, Istri dan Mertua Ditikam dan Terluka Parah
Ilustrasi
GUNUNG MEGANG (RIAUSKY.COM) - Cekcok mulut pasangan suami istri (pasutri) warga Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang ini berakhir petaka. Herli (32) menikam istrinya sendiri, Anita (29), dengan sebilah pisau. Bahkan, tersangka menusuk leher kanan adik iparnya, Efrianton (29) hingga tewas.
 
Mertua tersangka, Siti Marlis (50), juga terluka di telapak tangan kanannya saat berusaha melerai keributan itu. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/5), pukul 18.30 WIB. 
 
Meski sempat kabur, tersangka akhirnya berhasil diciduk polisi Senin (22/5), pukul 14.00 WIB di pondok kosong Desa Bangun Sari.
 
Apa sebabnya? Mulanya, pasutri itu ribut di rumah mereka. Pemicunya, soal lauk pauk. Ketika Anita di depan rumah, dia dihantam suaminya dengan punggung parang sepanjang 50 cm. Keributan itu dilerai Siti, yang terluka telapak tangan kanannya karena terkena parang itu.
 
Tersangka lalu masuk ke dalam rumah. Rupanya, dia mengambil sebilah pisau ukuran 20 cm yang langsung ditusukkannya ke dada kanan sang istri. Datanglah, Efrianton, adik Anita yang berusaha melerai. Tersangka tak senang, lalu menikam leher kanan adik iparnya itu hingga korban tewas.
 
Setelah itu, tersangka kabur entah ke mana. Kejadian itu pun dilaporkan keluarga korban ke Mapolsek Gunung Megang. Anggota lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa para saksi. Polisi juga menyita parang dan pisau yang digunakan tersangka dalam aksinya.
 
Juga baju korban yang ada bercak darah serta bekas robekan pisau.  “Anggota sudah olah TKP dan mengamankan barang bukti,” ujar Kapolsek Gunung Megang Polres Muara Enim AKP Iwan Gunawan seperti ditulis Sumatera Ekspres, Selasa (23/5).
 
Dibenarkannya, aksi penikaman itu diawali cekcok mulut soal ekonomi antara suami istri. “Persoalan lauk pauk,” ungkap AKP Iwan. Untuk Anita yang mengalami luka tusuk di dada kanannya dirawat di RSUD dr HM Rabain. 
 
Tersangka bakal dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Juga akan dijerat UU No 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
 
Pengakuan mertua tersangka, Siti Marlis, putri dan menantunya tinggal di rumah yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya. "Mereka memang sudah sering ribut. Tapi selama ini hanya cekcok mulut saja,” beber dia. Siti tak menyangka kali ini menantunya berani melukai dia dan putrinya. 
 
“Dia bahkan menusuk anak aku hingga meninggal,” ungkap Siti sedih. Karenanya, dia dan keluarganya berharap tersangka yang sudah tertangkap diproses sesuai hukum dan dihukum seberat-beratnya. (R02/Jpg)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index