Pernikahan Kandas, Ribut Soal Harta dan Hak Asuh Anak, Solina Laporkan Mantan Suami ke Polisi

Pernikahan Kandas, Ribut Soal Harta dan Hak Asuh Anak, Solina Laporkan Mantan Suami ke Polisi
Solina bersama kuasa hukumnya
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Diduga melakukan penggelapan harta bersama, Solina (40) warga Duri Kabupaten Bengkalis, Riau, melaporkan mantan suaminya ke Polda Riau, pada Jumat 5 Mei 2017 lalu.
 
Dengan didampingi tim penasehat hukumnya, melalui Daud Frans, MP, SH dkk, mereka menyampaikan laporan secara tertulis dugaan penggelapan atas harta bersama yang sempat dibina antara Solina (40) dan Erwin Tjahjono, sebelum pernikahan mereka berujung keperceraian dan melaporkan dugaan penggelapan harta bersama ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, yang diterima petugas SPKT Polda Riau a.n Amri.  
 
Solina melaporkan mantan suaminya itu, setelah hubungan mereka `retak` dan memutuskan kedua belah pihak, bercerai sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis pada tahun 2010 silam, yang memutuskan perkara perceraian pasangan hidup mereka secara sah dan meyakinkan harus berpisah. Serta memberikan hak asuh dan biaya kebutuhan kepada mantan istrinya itu.       
 
"Sejak tahun 2010 lalu kami sudah cerai, sudah tujuh tahun lamanya. Tapi hak-hak saya sebagai mantan istrinya (Erwin Tjahjono_red), sesuai putusan Pengadilan Negeri Bengkalis, tidak sepenuhnya dipatuhi oleh mantan suami saya itu. Termasuk hak asuh anak dan biaya hidup yang kami butuhkan untuk sehari-hari," ujar Solina saat dihubungi awak media ini lewat ponselnya, Minggu (21/5/2017) malam.
 
Dikatakan Solina, kebutuhan biaya hidup dan hak asuh kedua anak pasca Putusan Pengadilan tersebut, harusnya dipenuhi oleh mantan suaminya itu. Akan tetapi, kenyataan yang dialaminya, justru berbeda dan tidak selaras dengan putusan yang sudah ditetapkan majelis hakim. 
 
"Saya malah disuruh mantan suami saya itu, pergi dari rumah dan membawa kedua putri saya untuk diasuhnya. Dengan dalil yang tidak masuk akal dan lainnya," sebutnya.
 
Lantaran dirinya hanya seorang wanita yang lemah dan jauh dari keluarga sambung Solina, akhirnya dengan berat hati bercampur dengan keadaan yang memaksa, dirinya harus merelakan kedua putrinya untuk pergi dan meninggalkanya bersama mantan suaminya tersebut jauh darinya. 
 
"Pada saat peristiwa itu, hati saya terasa hancur bercampur kalut yang tak menentu dan sekaligus mempertanyakan mengapa nasib saya harus menjadi seperti ini," ulasnya.                     
 
Tidak cukup sampai disitu lanjut Solina, belakangan harta bersama berupa seperti sebidang tanah dan mobil diduga malah dialihkan atau dipindah tangankan kepada orang lain tanpa sepengetahuannya. Akibatnya, penderitaan yang dia alami, kian bertubi-tubi dan menambah daftar kecemasan yang berkepanjangan yang dihadapinya.
 
Dinilai tindakan mantan suaminya tersebut, sudah melewati batas ambang kewajaran. Dengan penuh keyakinan dan semangat yang tinggi berkat dukungan keluarga dan rekan sejawatnya. Akhirnya dirinya memberanikan diri untuk melakukan upaya hukum, dan melaporkan tindakan perbuatan mantan suaminya tersebut ke Polda Riau dan didampingi oleh penasehat hukumnya lewat Daud Frans, MP, SH dkk di Pekanbaru.              
 
Pada hari yang sama, Erwin Tjahjono mantan suami Solina saat dihubungi lewat ponselnya, Minggu malam. Mengaku dirinya belum bersedia untuk memberikan komentarnya seputar dugaan penggelapan asset harta bersama yang sudah dialihkan atau dipindahtangankan kepada orang lain. Dengan alasan dirinya saat ini sedang melakukan kegiatan ibadah, dan menyarankan awak media ini untuk menghubungi pengacaranya.
 
"Saya sedang ibadah, silahkan hubungi bapak Lamrius Simanjuntak, SH, pengacara saya," tulis Erwin Tjahjono menjawab pesan pendek.
 
Diwaktu yang berbeda, Lamrius Simanjuntak, SH saat dihubungi via ponselnya, Minggu (21/5/2017) malam, membantah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tersebut adalah tidak benar dan tuduhan tersebut tidak mendasar. Dengan menyebutkan bahwa harta bersama yang dimaksudkan tidak sepenuhnya merupakan hak bersama kliennya dengan mantan istrinya tersebut.
 
"Dalam hal ini saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar demikian, sebab harta bersama yang disebutkan tidak mendasar. Kita memiliki bukti-bukti yang sah, bahwa harta bersama yang dituduhkan kepada klien kami (Erwin Tjahjono_red) itu diluar koridor yang dituduhkan," kata Lamrius, SH menjawab pertanyaan awak media ini.
 
Ditanya soal hak asuh anak yang, semestinya kedua anak tersebut harus jatuh ketangan Solina mantan istri Erwin Tjahjono sebagai hak asuh sesuai putusan perkara perceraian Nomor 06/PDT.G/2010/PN.BKS di PN Bengkalis. Lamrius malah menyebutkan bahwa hak asuh anak tersebut dilakukan kiliennya, atas dasar bahwa mantan istrinya tersebut, tengah menikah kembali kepada pria yang lain, sehingga kliennya mengambil keputusan untuk mengambil alih hak asuh dari mantan istrinya tersebut.
 
"Kalau soal hak asuh anak itu, itu keputusan klien kami untuk mengasuhnya. Sebab mana mungkin, hak asuh anak diberikan kepada mantan istri yang sudah kembali menikah kepada orang lain, harus mengasuhnya. Makanya klien kami mengambil tindakan dan memutuskan untuk mengasuh kedua anak tersebut dari jangkauan mantan istrinya itu," sebut Lamrius meyakinkan.
 
Terpisah, Daud Frans, MP, SH selaku Tim Kuasa Hukum Solina, justru tidak setuju menanggapi pernyataan kuasa hukum Erwin Tjahjono lewat Lamrius Simanjutak, SH. Dia menyebutkan, bahwa kliennya masih memiliki hak penuh dalam harta bersama yang sempat dijalani mereka, meski sebelum atau sesudahnya keduanya harus bercerai di Pengadilan Negeri Bengkalis.
 
"Harta bersama klien saya (Solina) dengan mantan suaminya (Erwin Tjahjono_red) masih tetap memiliki hak bersama. Apalagi dalam putusan perkara perceraian oleh PN Bengkalis tidak ada disebutkan soal pembagian harta bersama, yang ada justru hak asuh anak. Itupun hak asuh anak, dirampas dari hak klien kami, makannya terkait hal ini kami sudah mengadukan ke Polda Riau soal penggelapan harta bersama itu," ungkap Daud Frans, SH.
 
Dijelaskan Frans Daud, yang namanya harta bersama itu harus jelas pangkal dan ujungnya. Sebab sebelum harta bersama itu terkumpul baik sebelum menikah atau sesudah menikah dengan kliennya, yang namanya asset harta bersama, pasti bakal dilakukan peningkatan keabsahan kepemilikan barang bersama berupa sertifikat atau identitas kepemilikan barang yang bergerak atau tidak bergerak menjadi harta bersama didalam sebuah satu keluarga yang sah sudah menikah.             
 
"Lagian mana ada perjanjian sebelum pranikah, harta yang dimiliki kedua belah pihak tidak termasuk harta bersama. Itu jelas melanggar ketentuan dan aturan yang ada," terang Daud Frans.
 
Aturan tersebut sambung Daud Frans, sudah jelas melanggar pasal 35 ayat 1 dan pasal 36 ayat 1 UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan pasal 372 jo ayat 367 ayat 2 tentang penggelapan harta bersama. "Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian kami, untuk melakukan upaya hukum terhadap klien kami," pungkasnya. (R04/Rec)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index