Aneh, Bea Cukai Bengkalis tak Ketahui Pemilik Ratusan Slop Rokok Ilegal di Batam Jet

Aneh, Bea Cukai Bengkalis tak Ketahui Pemilik Ratusan Slop Rokok Ilegal di Batam Jet
Enrico

 
BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Diduga ada praktik main mata di kantor Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis dalam kasus kepemilikan ratusan slop rokok impor ilegal melalui kapal Batam Jet pelabuhan Bandar Sri Laksama Bengkalis beberapa waktu lalu.

Anehnya, rokok yang dibawa menggunakan kapal feri tersebut, tidak diketahui pemiliknya. Bahkan, pihak pemegang otoritas arus barang keluar masuk pelabuhan tersebut bahkan tidak mempunyai saksi yang bisa dimintai keterangan tekait kasus tersebut selain seorang tukang becak yang sampai hari ini bahkan tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait barang yang dia bawa.

"Dari hasil penyidikan kita, pemilik barang dari rokok ilegal tersebut tidak kita ketahui dan barang tersebut sudah kita sita untuk diamankan," ujar Kepala Bea Cukai tipe Pratama Bengkalis Rudi Agung Siahaan melalui Kasi Penindakan dan Penyidikan Enrico, ketika ditemui Selasa (23/05/2017).

Dijelaskan Enrico bahwa penangkapan rokok ilegal tersebut di areal pelabuhan Bandar Sri Laksamana, ketika diangkut menggunakan becak, dari pengakuan tukang becak tersebut rokok ilegal tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya dan ia hanya diperintahkan seseorang melalui komunikasi lewat telpon.

"Dari pengakuan tukang becak tersebut ia tidak mengetahui siapa pemiliknya dan ia hanya diperintahkan seseorang melalui telpon untuk membawa rokok ilegal tersebut dan tujuan barang tersebut pun tidak diketahui akan dibawa kemana, karena belum ada arahan dari sipenelpon," jelas Encrico.

Dari hasil tersebut pihaknya, kata Enrico tidak mengetahui siapa pemilik rokok ilegal tersebut, dan tukang becak hanya sebagai saksi dan tidak mau buka mulut terhadap siapa pemilik ratusan rokok ilegal tersebut.

Selain itu ditempat lain penangkapan ratusan rokok ilegal di sungai Kembung Desa Kembung Baru Kecamatan Bantan masih dalam penelitian, karena barang tersebut pelimpahan dari penangkpan oleh angkatan laut.

"Jadi barang bukti sudah kita amankan dan disita oleh negara, sementara pemilik tidak kita ketahui, untuk barang bukti penangkapan di Sungai Kembung masih dalam penelitian kita, " kata Enrico.

Pernyataan Enrico ini bertolak belakang dari keterangannya saat penangkapan awal dimana ia ditemui sejumlah wartawan, Kamis (13/4/2017) membenarkan peristiwa tersebut, dan mengakui pihaknya juga telah mengamankan barang-barang yang dibawa penumpang tersebut.  

“Penumpang berinisial D seorang wanita. Rokok itu merupakan rokok impor yang masuk ke Batam dan hanya bebas diperjual belikan dipasar bebas Batam. Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan barang penumpang. Setelah diperiksa didapati ada penumpang membawa rokok sebanyak 125 slop, atau dengan harga Rp20 jutaan. Lalu kita cegah dan kita amankan," kata Enrico kala itu.

Saat petugas mengamankan rokok tersebut. Dikatakannya, penumpang D tidak terima rokok tersebut diamankan petugas dan berusaha untuk melawan petugas.

"D melawan dengan menggigit petugas, dia gak rela barangnya kita amankan,”terangnya.

Untuk kepentingan proses penyidikan. Enrico barang bukti (BB) diamankan di kantor Bea dan Cukai Bengkalis. Sedangkan pelaku D tidak diamankan.

"Pelaku tidak kita amankan, kita hanya memintai keterangan, jika sewaktu-waktu perlu kita akan panggil kembali, "kata Enrico. (R14)

 

Listrik Indonesia

#Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index