Alamak...Tarif Parkir Baru di Pekanbaru Lebih Tinggi dari DKI Jakarta

Alamak...Tarif Parkir Baru di Pekanbaru Lebih Tinggi dari DKI Jakarta

PEKANBARU(RIAUSKY.COM) - Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir di jalan umum Kota Pekanbaru menuai kritik dan polemik. Sebab,  terjadi kenaikan secara drastis dari angka sebelumnya.

Seperti untuk kendaraan roda dua, yang biasanya dikenakan sebesar Rp1.000 menjadi Rp5.000, sementara untuk roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp8.000 ribu.

Berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.

Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa (3/11/2015), kebijakan baru tersebut bisa saja dibatalkan. Sebab hasil pembahasan dari DPRD Kota Pekanbaru akan meminta persetujuan Pemerintah Provinsi Riau.

"Baru itu bisa diterapkan setelah mendapat persetujuan dari kita (Pemprov, red)," terang Ikhwan.

Ikhwan mengaku hingga saat ini, dirinya belum menerima draf Perda kenikan tarif parkir itu. Pemerintah Provinsi Riau menganjurkan kepada Pemerintah Kota Pekabaru agar peraturan itu tidak diterapkan.

Untuk kebijakan, Pemprov Riau menyarankan agar Perda tersebut dibatalkan. "Angka itu lebih tinggi dari Pergub Parkir DKI Jakarta," tukasnya.

Pansus DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, pada Senin (2/11/2015) kemarin. "Pemprov bisa mengusulkan agar itu dibatalkan," tukas Ikhwan.

Dia melihat alasan untuk mengurangi kemacetan juga dianggap tidak relevan. Sebab dikhawatirkan tukang parkir sendiri tidak mengerti batasan zona yang ditetapkan. Saat ini petugas parkir hanya tahu bahwa tarif parkir di Kota Pekanbaru sudah naik. (RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index