Pengadaaan Tanah untuk Kepentingan Umum Diserahkan ke Satker

Pengadaaan Tanah untuk Kepentingan Umum Diserahkan ke Satker
Kegiatan Sosialisasi Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Rokan Hulu tahun 2017 (24/05).
PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu melalui Bagian Administrasi Kewilayahan, Rabu (24/05) melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum pertanahan,implementasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Rokan Hulu.
 
Pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi hukum pertanahan yang dilangsungkan di salah satu hotel di Kota Pasir Pengaraian, terlihat para nara sumber dihadiri dari Badan Pertanahan Provinsi Riau. Sementara peserta berasal dari pegawai dari masing-masing satuan kerja (Satker) dilingkungan Pemda Rokan Hulu dan Polres Rokan Hulu.
 
Menjawab Riausky.com, Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan Zulhendri, S.Sos menjelaskan, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kedepan pengadaan tanah untuk kepentingan umum akan diadakan melalui masing-masing Satuan Kerja (Satker) Perangkat Daerah. Begitu juga di Kabupaten Rokan Hulu yang mulai diberlakukan tahun 2017.
 
"Pada Satker itu, akan ditunjuk tim yang bekerja untuk melakukan pembahasan pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Pemerintah Daerah sebagai koordinator dari pelaksanaan kegiatan tersebut," papar Zulhendri, mantan Camat Kabun ini.
 
Dijelaskan Zulhendri, Pengadaan tanah untuk bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sudah diatur oleh pemerintah melalui Undang Undang No 2 tahun 2012. 
Aparatur pemerintah dan masyarakat, juga diperingatkan untuk mengambil pedoman hukum dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan tersebut. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index