Kemenlu dan Apkasindo Riau Bahas Kampanye Hitam Eropa Soal Kelapa Sawit Indonesia

Kemenlu dan Apkasindo Riau Bahas Kampanye Hitam Eropa Soal Kelapa Sawit Indonesia
Suasana diskusi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Penolakan CPO Indonesia ini kali ini semakin melebar, tidak hanya fokus kepada Pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), penggunaan tenaga kerja dibawah umur, perampasan hak tanah adat/ulayat, perusakan hutan dan banyaknya lahan perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan, tetapi juga kampanye negatif tentang efek mengkonsumsi minyak sawit yang bisa mengakibatkan infertilitas dan penyakit paru. 
 
Meskipun kampanye negatif kepada sawit Indonesia bukan merupakan yang pertama, tetapi kali ini cukup merepotkan pemerintah Indonesia. 
 
Terbukti kementerian terkait seperti Menko Ekonomi, Menteri LHK, BPN, Kementan, Menko Maritim dan Kementerian Luar Negeri saling bahu membahu untuk menyelesaikan issue negatif ini tidak akan pernah habis tetapi akan selalu dihembuskan sesuai dengan kepentingan politik perdagangan. 
 
Sebagai tindak lanjut dari solusi permasalahan kampanye negatif ini, Kementerian Luar Negeri melakukan audiensi ke kantor DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau di Jalan Arifin Ahmad. 
 
Tim yang turun dari Kemenlu dipimpin langsung Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Amerika dan Eropa, Leonard F Hutabarat. Fokus pembicaraan dalam audiensi ini adalah kondisi ril petani kelapa sawit di Riau dalam permasalahan dan Solusi. 
 
"Persoalan ini bukan hanya persoalan pelaku usahatani kelapa sawit. Tapi merupakan persoalan nasional karena memang fakta nya sumbangan devisa dari eksport CPO (pertanian). Ini merupakan salah satu penyumbang devisa negara terbesar setelah Migas, jadi Pemerintah tidak main-main dengang masalah ini," kata Leonard Hutabarat, kemarin.
 
Pengumpulan data ini akan sangat bermanfaat sebagai bahan untuk menjelaskan kepada negara UE tentang kondisi ril sebenarnya perihal sektor perkebunan kelapa sawit. Sebagai garda terdepan diplomasi, kami dari Kemenlu harus jemput bola mengetahui permasalahan di lapangan dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. 
 
Dalam diskusi tersebut Leonard mengatakan, bagi Indonesia isu sawit sangat sensitive. Industri sawit di Indonesia, merupakan industri besar menyangkut hajat hidup petani dan industry perkelapasawitan. Areal tanam sawit Indonesia seluas 11,6 juta hektar, dengan 41 persen petani kecil/swadaya dan tenaga kerja dari usaha hulu hingga hilir tak kurang 16  juta orang.
 
"Kalau sempat perkelapasawitan Indonesia terganggu, akan berdampak ekonomi yang cukup luas. Pemerintah Indonesia sudah berupaya meyakinkan Komisi Eropa bahwa perkebunan kelapa sawit komit dengan prinsip sustainable (berkelanjutan) dan telah mewajibkan bersertifikat ISPO (Indonesia sustainable Palm Oil)," papar Leonard.
 
Meski begitu jelas Leonard lagi, hal itu ternyata masih juga belum bisa meyakinkan Komisi Eropa karena itu pihaknya dari Kemenlu melalui pusat kajian dan pengembangan kebijakan kawasan Amerika dan Eropa berupaya mengumpulkan data dan informasi melalui diskusi langsung kepada pelaku agrobisnis kelapa sawit termasuk petani, akademisi dan NGO. 
 
Sementara Ketua Apkasindo Gulat ME Manurung mengatakan suatu kehormatan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan hubungan diplomatis negara UE dan Amerika dalam perdagangan CPO dan dalam Pertemuan Negara UE di Riau nanti. 
 
Apkasindo merupakan pelaku usaha tani yang akan didengar oleh Komisi UE tentang upaya sustainable perkebunan kelapa sawit di Riau.Persoalan inti dari perkebunan kelapa sawit di Riau khususnya petani kelapa sawit rakyat adalah banyaknya kebun kelapa sawit masyarakat yg masuk dalam kawasan hutan dan terkendala dgn PP 57/2016 tentang gambut. 
 
Hal ini salah satu kendala utama sebagaimana dikomplain komisi negara UE. Tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini akan menjadi salah satu bahan kampanye negatif perkelapasawitan Indonesia. 
 
"Dari Data IT Apkasindo diketahui bahwa 56 persen (dari 2,4 jt ha) Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat masuk dalam kawasan Hutan dan 36 persen masuk dalam kawasan Lindung Gambut (berdasarkan PP 57). Hal ini sudah pasti memberatkan sebagaimana dipersyaratkan dalam mendapatkan sertifikat ISPO, suatu hal yang mustahil petani kelapa sawit bisa ikut dalam program ISPO," ungkap Gulat. (R02/Mc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index