2017, Kemenag Rohul Tak Dapat Anggaran Sertifikasi Tanah Wakaf

2017, Kemenag Rohul Tak Dapat Anggaran Sertifikasi Tanah Wakaf
Kasi Penyelenggara Syariah Kemenag Rohul, H.Martillevi Saleh M.Sy.
PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Pada tahun 2017 ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu tak mendapatkan anggaran dari  pemerintah melalui Kanwil Depag Provinsi Riau untuk melakukan kegiatan sertifikasi tanah wakaf di Rokan Hulu.
 
Hingga tahun 2016 lalu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu telah berhasil menerbitkan  sertifikat tanah wakaf seperti tanah wakaf mesjid dan mushallah melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 40 persil.
 
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Drs H Sahrudin M.Sy melalui Kasi Penyelenggara Syariah, H.Marthillevi Saleh,M.Sy kepada Riausky.com,(29/05).
 
"Kegiatan untuk sertifikasi tanah wakaf tahun 2017 memang tidak ada dilaksanakan. Tetapi masyarakat atau pengurus mesjid boleh mengurusnya sendiri ke BPN," papar Martillevi Saleh.
 
Pembuatan sertifikat tanah wakaf pembangunan masjid ataupun musallah, dinilai perlu oleh pemerintah dalam rangka untuk menghindari sengketa tanah yang telah diwakafkan. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index