Jadi Bandar Narkoba, PN Rohil Sidangkan Pak Haji Arifin

Jadi Bandar Narkoba, PN Rohil Sidangkan Pak Haji Arifin
Pak haji saat disidangkan
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - H Arifin Pardamean Harahap (45), warga Sungai Buaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir - Riau, walaupun sudah pernah menunaikan ibadah haji di tanah suci dan mendapat gelar Haji. Kelakuan Arifin Pardamean Harahap bukannya kayak haji-haji lainnya berpegang teguh kepada ajaran islam tapi  haji ini melakukan bisnis haram berjual beli narkotika jenis sabu-sabu .
 
H Arifin Pardamean Harahap, merupakan bandar narkoba yang ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Rohil beberapa bulan yang lalu. Saat di tangkap tim opsnak Satnarkoba menemukan 4 paket sabu sabu siap edar sebanyak 1,5 jie.
 
Senin (29/5/17), sekira pukul 16.30 wib, PN Rohil kembali mengelar sidang terhadap terdakwa H. Arifin Pardamean Harahap, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dua orang saksi penangkapan dari Polres Rohil Jhoni Sihotang dan Hendry Roy Manurung.
 
Sidang sebelum nya, terdakwa  H. Arifin Pardamean Harahap di dakwa dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
 
Sidang di pimpin oleh ketua majelis hakim Aswir SH dan di dampingi dua anggota hakim Lukman Nulhakim SH MH dan Sapperijanto SH. Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari Rokan Hilir Andreas Tarigan SH dan terdakwa di dampingi kuasa hukum Agus Manurung SH.
 
Sebelum saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, terlebih dahulu kedua saksi disumpahkan sesuai dengan kepercayaan yang saksi anut.
Kedua saksi diperiksa secara bersama oleh majelis hakim.
 
Saksi Hendry Roy dan Jhoni menjelaskan bahwa penangkapan terhadap bandar narkoba H.Arifin Pardamean Harahap berkat informasi dari masyarakat, bahwa di kediaman terdakwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu sabu.
 
"Atas informasi tersebut, kami tim opsnal Satnarkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap H. Arifin Pardamean Harahap.
 
"Ketika itu, kami berdua memasuki rumah terdakwa lewat pintu depan, di dalam rumah kami tidak menemukan siapa pun. Karena rumah terdakwa tingkat dua, kami naik ke tingkat dua rumah terdakwa. Saat itu, terdakwa keluar dari kamar dan kami menemukan barang bukti 4 paket sabu sabu siap edar di atas lantai yang di jatuhkan terdakwa. Ketika di tanya kepimilik sabu-sabu tersebut, terdakwa mengakui bahwa sabu itu milik nya," ujar saksi."
 
Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut di dapatkan dari H. Donald, ketika akan di lakukan penangkapan terhadap H. Donald. "Donald berhasil melarikan diri Yang Mulia," jelas Saksi. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index