Lama Ditunggu, Pemprov Riau Akhirnya Terima Pajak Rokok Rp110 Miliar

Lama Ditunggu, Pemprov Riau Akhirnya Terima Pajak Rokok Rp110 Miliar
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Provinsi Riau terima Rp110 miliar dari pajak rokok yang sebelumnya sempat terkena kebijakan tunda salur dari pusat. Selain itu, pajak air permukaan sebesar Rp11 miliar juga sudah diterima.
 
"Memang sebelumnya tunda salur. Tapi sekarang sudah masuk, seperti pajak rokok. Kemudian ada juga pajak air permukaan," kata Asisten II Setdaprov Riau Masperi.
 
Berbeda dengan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Migas sebesar Rp96 miliar pada 2016 lalu, pusat masih menahan penyalurannya ke Pemprov Riau. DBH tersebut baru akan dibayarkan pada akhir tahun 2017 nanti.
 
Beberapa sektor pajak yang terhambat penyalurannya karena kebijakan tunda salur oleh pusat menyebabkan, persentase belum maksimal. Karena seharusnya, persentase penerimaan pajak hari ini sudah menyentuh angka 50 persen.
 
"Kita yakin akhir Juni 45-50 persen. Harusnyakan sudah menyentuh 50 persen sekarang. Hal ini dikarenakan, ada sisa bayar belum diterima dan baru dibayarkan akhir tahun," ungkap Masperi.
 
Selain itu disebutkan Masperi, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 8,3 persen setiap harinya sudah on the track. Bahkan jika dihitung saat ini PAD sudah menyentuh diangka 37,8 persen.
 
Ada pun PAD sektor Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih menjadi primadona. Berbeda dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang pendapatannya tergantung sejauh mana banyak orang memerlukannya. (R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index