BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - PT Logomas menjamin Pulau Beting Aceh dan Pulau Babi tidak termasuk kawasan pertambangan. Demikian disampaikan Humas PT LOGOMAS Ahmad H alias Cika Rupat, dalam rilis tertulisnya, Juma'at (02/06/2017).
"Untuk itu kami akan ikut melestarikannya dan manfaat dari pertambangan ini sesuai amanat negara. 25% pajak daerah untuk daerah kabupaten Bengkalis. 10% untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP dan 10% untuk PPN," tegasnya.
Selanjutnya, dipaparkannya lagi komitmen PT. Logomas terkait kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dalam bentuk CSR sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang berlaku.
"Komitmen kami akan memberikan CSR yang besarannya sudah di tentukan oleh negara kepada masyarakat, yakinlah bahwa dengan kehadiran PT. Logomas ini akan berdampak positif bagi pendapatan masyarakat sekitar karena kami membuka diri untuk penambang lokal yang selama ini ketakutan dengan sistim penambangan ilegal," pungkas Humas PT. Logomas Ahmad H. (R14/Boc)
Listrik Indonesia