Asiik... UMK Pelalawan 2016 Naik 11, 05 Persen

Asiik... UMK Pelalawan 2016 Naik 11, 05 Persen
ilustrasi tenaga kerja(internet)
PELALAWAN (RIAUSKY.COM) - Kabar gembira bagi tenaga kerja di Pelalawan Riau. Tahun 2016 mendatang  Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2016, disepakati sebesar Rp 2.176.500. Penetapan berdasarkan hasil rapat yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan bersama pihak terkait, Selasa (3/11/2015).
 
Menurut keterangan Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri Fisda, bahwa hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan diajukan ke Provinsi Riau. "Melalui persetujuan Bupati, hasil ini akan kita ajukan ke Provinsi untuk dijadikan UMK permanen 2016," terang Nasri, kemarin.
 
Nasri menambahkan Jika dibandingkan dengan UMK yang ditetapkan untuk tahun 2016, mengalami kenaikan sebesar 11,05 persen.  Sebab  UMK Pelalawan pada tahun 2015 yakni sebesar Rp 1.952.000. 
 
Lanjut Nasri menjelaskan, kenaikan UMK tersebut mengikuti adanya surat edaran dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tentang inflasi nasional sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,67 persen.
 
"Kita juga mengikuti petunjuk dan aturan yang ada, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang pengupahan," tukasnya. (RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index