Kuasa Hukum dan Direktur PT JJP Bacakan Duplik Dalam Perkara Kerusakan Lingkungan

Kuasa Hukum dan Direktur PT JJP Bacakan Duplik Dalam Perkara Kerusakan Lingkungan
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Setelah menunda sidang selama dua minggu, Pengadailan Negeri Rohil kembali, Senin (5/6/17) menggelar sidang perkara tindak pidana terkait dugaan kerusakan Lingkungan hidup akibat kebakaran lahan di lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT Jatim Jaya Perkasa (PT.JJP) yang berada di Kepenghuluan Sei Rokan Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rohil Riau pada tahun 2013 yang lalu.
 
Dalam agenda sidang kali ini Terdakwa PT.JJP yang diwakili oleh Direkturnya Halim Gozali membancakan Duplik atau jawaban atas Replik atau Tanggapan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya. Terdakwa didampingi oleh Kuasa Hukumnya M.Sitepu SH MH dan Toni Hutapea SH.
 
Dalam Dupliknya yang dibacakan Halim Gozali selaku Direktur PT.JJP meminta kepada Jaksa dan Majelis Hakim bahwa menurut ketentuan perundang undangan proses pengambilan semple yang dilakukan oleh saksi ahli tidak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan, maka hasil pengambilan sample tersebut batal demi hukum.
 
Setelah duplik Halim Gozali selaku Direktur PT.JJP selesai dibacakan. Kembali dari pihak Kuasa Hukum terdakwa PT JJP membacakan Dupliknya atas Replik Jaksa Penunut Umum.
 
Dalam duplik kuasa hukum PT.JJP yang dibacakan tetap menjawab bahwa pengambilan sample yang dilakukan oleh Ahli kerusakan lingkungan hidup tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan yang seharusnya menggunakan Reng Sample. 
 
Namun, Ahli menggunakan alat pipa Paralon, serta laboratorium yang digunakan atau dipakai oleh ahli untuk menguji atau mengetahui tingkat kerusakan tanah yang ada tidak terakreditasi, Oleh karena itu tuntutan Jaksa Penuntut Umum seharusnya  batal demi hukum.
 
Dalam dupliknya meminta kepada majelis hakim bahwa terdakwa PT.JJP yang diduga melakukan kerusakan lingkungan hidup tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana.
 
Usai Halim Gozali dan Kuasa Hukum terdakwa PT.JJP membacakan Dupliknya, majelis hakim yang diketuai oleh Lukman Nulhakim SH MH didampingi dua anggota Majelis Hakim Rina Yose SH dan Crimson Situmorang SH mengatakan kepada para pihak "apakah ada yang mau disampaikan"?  Tidak ada yang mulia," ujar JPU dan Kuasa Hukum terdakwa.
 
Setelah bermusyawarah Ketua Majelis hakim Lukman Nulhakim SH MH dengan anggotanya selanjutnya mengatakan kita akan tunda sidang dua minggu kedepan pada tanggal 19 juli 2017 nanti dalam agenda putusan. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index