Atasi Pekat, Polres Rohul Musnahkan 1.176 Botol Miras dan Petasan

Atasi Pekat, Polres Rohul Musnahkan 1.176 Botol Miras dan Petasan
PASIRPANGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Polres Rokan Hulu hari ini memusnahka 1.176 botol minuman keras berbagai merk yang disita dari pedagang yang tidak mengantongi izin dan termasuk pemilik tempat hiburan malam.
 
Pemusnahan barang bukti miras tersebut merupakan hasil operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) tahap satu sejak 10 sampai 24 mei 2017.
 
Pemusnahan barang bukti minuman keras berbagai merk yang digelar di halaman Mapolres Rohul turut dilakukan oleh Bupati Rohul Suparman, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, Kepala Kejari Rohul, Fredy Daniel Simanjuntak, Ketua PN Sahruddi, serta disaksikan oleh tokoh agama dan masyarakat.
 
Bupati Suparman mengatakan untuk menghentikan aktivitas penyakit masyarakat dan peredaran miras di Rohul perlu peran seluruh pihak mulai dari aparatur pemerintah/penegak hukum, dan masyarakat.
 
"Jika ketiga elemen ini bersatu, tentu Rohul akan jauh dari kegiatan pekat dan peredaran miras," tegas Suparmsn.
 
Sementara Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto mengatakan BB yang dimusnahkan merupakan hasil operasi K2YD yang dimulai 10 sampai 24 Mei 2017 secara keseluruhan di wilayah hukum polres rohul pada tahap satu.
 
Adapun barang bukti miras yang dimusnahkan diantaranya 659 botol bir anker, 174 botol bir hitam anker, 66 botol wisky menson, 172 botol bir bintang, 88 botol bir hitam gunnes, 12 botol anggur merah cap orang tua, dan 5 botol contreau untuk jumlah keseluruhan miras yang kita musnahkan hari ini sebanyak 1.176 botol. Jelas AKBP Yusup.
 
Selain pemusnahan bb miras hari ini, pihaknya juga memusnahkan berupa ribuan petasan berbagai jenis, minum kaleng yang sudah kadaluarsa, mi instan, dan termasuk makanan berupa roti yang juga disita oleh petugas saat melakukan operasi K2YD di beberapa swalayan.
 
"Kita juga mengapresiasi komitmen pemerintah untuk memberantas pekat dan miras," pungkasnya. (R21)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index