DPRD Siak Hearing Dinas Perhubungan Terkait Perda Parkir Motor Rp2.000

DPRD Siak Hearing Dinas Perhubungan Terkait Perda Parkir Motor Rp2.000
Rapat pembahasan penerapan Perda Parkir di DPRD Siak.
SIAK (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perhubungan mulai berlakukan Peraturan Daerah Retribusi yang disahkan DPRD Siak 2016 lalu, yang mana parkir sepeda motor menjadi Rp2.000 sebelumnya cuma Rp1.000, hal ini membuat masyarakat lokal dan pendatang kaget dan mengeluhkan kenaikan tarif parkir tersebut.
 
Menanggapi keresahan masyarakat, DPRD Siak melalui Komisi III, Senin (5/6/2017), memanggil Dishub untuk mempertanyakan mendadaknya diberlakukan tarif parkir tersebut. Dishub yang datang ke gedung dewan tersebut yakni Plt Kadishub DR Syafrilenti yang juga merupakan Asisten II Setdakab Siak, dan didampingi para Kepala Bidang (Kabid)-nya.
 
Kedatangan tersebut disambut Ketua Komisi III Masri dan didampingi Anggota Komisi III mendengarkan pandangan dan pendapat terkait mendadaknya diberlakukan tarif parkir tersebut. Anggota dewan meminta agar pihak Dishub menunda diberlakukannya tarif parkir tersebut, menimbang banyaknya kebutuhan masyarakat dan sulitnya perekonomian.
 
"Kondisi perekonomian saat ini sedang merosot dan tuntutan kebutuhan meningkat. Jadi jangalah menambah beban masyarakat yang sudah berat ini," ujar Masri di ruang Banggar.
 
Menanggapi permintaan tersebut, Plt Kadishub Siak DR Syafrilenti menyampaikan, Dishub hanya menjalankan amanah yang sudah diatur dalam Perda Retribusi. Kenaikan tarif parkir tentu akan menambah pendapatan daerah.
 
Hal senada disampaikan Kabag Hukum Jhon Efendi, menurutnya, Perda sudah disahkan dan sudah ada telaah atau evaluasi dari Kementrian. Karena itu, Dishub harus menjalankan tarif sesuai perda yang ditetapkan.
 
"Jika harus ditunda, bisa saja, tetapi harus ada pembahasan kembali terhadap langkah yang mesti diambil bila harus ditunda. Kalau untuk dibatalkan, tentu itu tidak akan mungkin, karena Perda tersebut merupakan payung hukum yang ditetapkan bersama DPRD," terang Kabag Hukum Setdakab Siak Jhon Efendi. (R08/pak)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index