Polisi Amankan Dua Pelaku Ilog Kayu Kulim di Kuansing

Polisi Amankan Dua Pelaku Ilog Kayu Kulim di Kuansing
TALUKKUANTAN (RIAUSKY.COM) - Polsek Singingi Hilir Polres Kuantan Singingi mengamankan tersangka pelaku Ilegal logging (Ilog), Gembira Hasibuan bin Mandaul dan Rahman Siregar.
 
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, kedua tersangka pelaku ilog ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dengan barang bukti satu Unit mobil merk Daihatsu Grand Max warna putih nopol BM 8507 TS, 80 delapan puluh batang kayu olahan berbentuk broti dengan panjang lebih kurang 2 meter, sepuluh batang kayu olahan berbentuk broti dengan panjang lebih kurang 1 meter.
 
Dikatakan Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, tersangka ditangkap di Desa Suka Damai tepatnya di jalan poros Desa Suka Damai menuju arah areal PT Arara Abadi (PT AA). Dari Patroli polisi di sana dijumpai mobil Grand Max Daihatsu BM 8507 TS memuat kayu olahan jenis kulim.
 
Setelah dilakukan penyetopan dan pengecekan surat ternyata supir yang bernama Gembira Hasibuan bin Mandaul dan kernet yang bernama Rahman Siregar tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
 
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir guna pengusutan lebih lanjut, katanya. (R12/Rec)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index