UPTD Bapenda Tandun Gelar Rapat Rekonsilidasi PBB-P2

UPTD Bapenda Tandun Gelar Rapat Rekonsilidasi PBB-P2
Suasana pelaksanaan rapat rekonsilidasi PBB-P2 yang dilaksanakan oleh UPTD Bapenda Kec Tandun (13/6/2017)
TANDUN (RIAUSKY.COM) - Untuk mengetahui secara pasti wajib pajak di kecamatan, perlu dicocokkan  nama wajib pajak dengan Surat Pemberitahuan Pajak (SPP) yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu ke UPTD Bapenda se Rokan Hulu.
 
Untuk mengetahui hal itu secara pasti, Selasa 13 Juni 2017, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hulu-UPTD Bapenda Kec Tandun-Kabun melaksanakan rapat Rekonsilidasi atau pencocokan dan  penetapan wajib pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan bersama Kepala Desa se Kecamatan Tandun dan Kabun.
 
Kegiatan rapat rekonsilidasi itu dilaksanakan untuk memastikan warga yang terkena wajib pajak PBB-P2 di Kecamatan Tandun dan Kabun. Sehingga SPP yang diantarkan ke warga sesuai dengan nama wajib pajak yang terdaftar.
 
Penjelasan itu disampaikan Kepala UPTD Bapenda Kecamatan Tandun Muhammad Rodi S.Sos kepada Riausky.com, sesaat menjelang dilaksanakannya rapat rekonsilidasi PBB-P2 tahun 2016 yang diselenggarakan di Aula Kantor Camat Tandun Kabupaten Rokan Hulu.
 
"Memang ada,nama wajib pajak PBB yang terdaftar, tidak cocok dengan nama wajib pajak. Karena itu perlu dicocokan. Agar tidak salah dalam penagihan pajak," papar Rodi.
 
Kepada seluruh kepala desa se Kecamatan Tandun dan Kabun, Rodi memperingatkan untuk segera mencocokkan nama warganya yang terdaftar sebagai wajib pajak. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index