Tanpa Pemberitahuan Kepada Jaksa, PN Rohil Tunda Sidang Puluhan Perkara

Tanpa Pemberitahuan Kepada Jaksa, PN Rohil Tunda Sidang Puluhan Perkara
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pasca adanya rapat dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Rohil dengan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Rabu (14/6) sekira pukul 14.30 Wib di ruang sidang Cakra, membuat Saksi dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Rohil terlantar.
 
Pantauan dan informasi dihimpun, para tahanan sekitar 40 orang dan JPU yang datang dari Bagansiapiapi sekira pukul 13.00 Wib. Selanjutnya dilakukan sidang, dan telah terlaksana sekitar 15 sidang.
 
Namun sekitar 14.30 Wib pihak PN melakukan rapat dengan pihak Pengadilan Tinggi Pekan Baru tanpa memberi tahu pihak jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Sehingga dengan adanya rapat tertutup tersebut membuat jaksa dan saksi tertelantar.
 
"Kok seenak-enak orang PN ini saja ya, tau begini tak maulah saya datang jadi saksi," kata Iman (34) warga Baganbatu yang akan menjadi saksi dalam sidang pengadilan negeri rokan hilir.
 
Terkait ditundanya sidang pihak oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir, saat dikonfirmasi salah jaksa dari Kejari Rohil mengatakan, kami sangat kecewa atas ditunda sidang sepihak oleh PN Rohil.
 
"Seharusnya, PN Rohil memberitahu kepada kami bahwa hari ini ada rapat, sehingga kami bisa memberitahukan saksi-saksi untuk di hadirkan, bahwa sidang tidak jadi hari ini," ujarnya.
 
"Kasihan saksi-saksi yang telah datang dari jauh, tahu-tahu tidak jadi sidang," ujar Jaksa yang tidak mau disebut namanya. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index