Tolak Dihukum 6 Tahun, Atuk Annas Ajukan Kasasi

Tolak Dihukum 6 Tahun, Atuk Annas Ajukan Kasasi
Annas Maamun

 

BANDUNG (RIAUSKY.COM) - Terpidana suap izin kehutanan Gubernur Riau yang diberhentikan sementara Annas Maamun terus berjuang membebaskan diri dari jeratan hukum. 
 
Setelah upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, usaha hukumnya berlanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
 
Kepastian kasasi Annas Maamun disampaikan staf Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung Adi Mulyadi, Rabu (4/11). 
 
“Untuk terpidana suap izin kehutanan atas nama Annas Maamun kasusnya berlanjut. Yang brsangkutan sudah resmi mengajukan kasasi,” jelasnya seperti dimuat riauterkini. 
 
Hanya saja ketika ditanya waktu pengajuan kasasi Annas Maamun, Adi Mulyadi mengaku tidak tahu persis, sementara pegawai yang menangani masalah tersebut sedang tidak masuk kerja karena sakit. 
 
“Saya tak ingat pasti kapan pengajuannya, tetapi yang pasti sudah kami terima. Kebetulan pegawai yang bersangkutan dengan masalah tersebut sedang sakit,” tukasnya. 
 
Sebelumnya salah seorang anggota kuasa hukum Annas Maamun, Evanora membenarkan kalau kliennya bakal kasasi, namun ia tak bisa memastikan apakah pengajuannya sudah disampaikan atau belum. 
 
“Kabarnya Pak Annas memilih kasasi, tetapi saya tak tahu apakah sudah diajukan atau belum, karena itu kasasi sepertinya saya tak ikut dalam tim,” tutur Evanora saat dihubungi riauterkinicom kemarin. 
 
Sebelumnya, pada 15 September lalu, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Annas Maamun. Tetap divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subside 2 bulan penjara. 
 
Annas dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dalam proses pengurusan izin kehutanan dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index