Izin Dicabut, OJK Imbau Nasabah PT BPR Mega Kapital Tenang

Izin Dicabut, OJK Imbau Nasabah PT BPR Mega Kapital Tenang
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Kapital yang beralamat di Jalan Ir H Juanda No 118 Pekanbaru, Provinsi Riau diimbau agar tetap tenang pasca OJK mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha bank tersebut terhitung sejak tanggal 15 Juni 2017.
 
Imbauan ini disampaikan oleh Kepala OJK Riau, M Nurdin Subandi agar para nasabah tidak mudah terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS.
 
"Saat ini semuanya sudah diambil alih oleh LPS. LPS akan segera melakukan proses likuidasi dan verifikasi untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Jadi kami minta masyarakat tetap tenang," imbau Nurdin di Pekanbaru, Kamis (15/6/2017).
 
Untuk diketahui, OJK mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Indomitra Mega Kapital melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-104/ .03/2017 tanggal 15 Juni 2017.(MC Riau/rat)
 
"Keputusan ini diambil oleh OJK sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) NOMOR KEP-104/ .03/2017 tanggal 15 Juni 2017," kata Direktur Grup Likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Tedy Herdyanto di Pekanbaru, Kamis (15/6/2017).
 
Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Perkreditan Rakyat Indomitra Mega Kapital, kata Tedy, BPR tersebut telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus sejak tanggal 4 November 2016, dan sesuai ketentuan berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan tanggal 2 Mei 2017 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.
 
"Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
 
Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum /CAR sebesar 4 persen dan rata rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3 persen.
 
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indomitra Mega Kapital, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2009. (R02/Mc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index