PN Rohil Gelar Sidang Perkara Ilog dengan Terdakwa Warga Sumatera Barat

PN Rohil Gelar Sidang Perkara Ilog dengan Terdakwa Warga Sumatera Barat
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir Endra Andre SH, menghadirkan saksi ahli dalam sidang perkara illegal logging dengan terdakwa Nasril Burae warga Sumatera Barat (Sumbar) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Rohil, Kamis (15/6/17).
 
Sebelumnya terdakwa Nasril Burae  selaku supir truk yang membawa kayu olahan menuju arah medan (Sumut) berhasil diamankan pihak Polsek Bagan Sinembah karena diduga mengangkut kayu olahan tanpa dokumen yang sah.
 
Sesuai dengan dakwaan JPU bahwa Terdakwa Nasril Burae didakwa dengan pasal 83 ayat 1 huruf a UU nomor 13 Tahun 2013 tentang mengangkut, menguasai, dan memiliki kayu hasil dari kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara denda Rp2,5 milliar.
 
Sebelum memberikan pendapatnya saksi Ahli Margi Santoso yang dihadirkan oleh JPU dari Kantor Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Pekan Baru bidang Pengujian dan Pengukuran hasil kehutanan, wilayah Riau, Sumbar, Kepri, terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh majelis hakim yang diketuai oleh Aswir SH didampingi dua anggotanya M.Hanafi SH dan Sapperi Janto SH. Sedangkan Terdakwa  Nasril Barue terlihat didampingi oleh Kuasa hukumnya Rusdi M.Nur SH MH .
 
Pantauan awak Media, dalam pendapat saksi Ahli yang disampaikan dalam persidangan berdasarkan fungsinya hutan itu ada 3 yaitu hutan Lindung,  hutan konversi dan hutan margasatwa. Sedangkan berdasarkan statusnya jenis hutan itu ada 2 yaitu hutan Negara dan hutan Hak.
 
Menurut saksi Ahli dalam perkara ini terkait pemeriksaannya, barang bukti yang ada adalah kayu gergajian jenis kayu meranti putih dan merah, dalam bentuk broti dan papan sebanyak 12.5 meter kubik milik UD HK yang izinnya masih sah, namun barang kayu yang diangkut tersebut tidak memiliki dokumen/izin yang lengkap, izin yang dimiliki hanya izin angkut, seharusnya masih ada izin atau dokumen serta pajak PNBP yang harus dilengkapi dan dibayar, seperti yang di atur dalam peraturan KLH no 43 tahun 2015.
 
"Sehingga menurut ahli ada kerugian negara yang terjadi," jelas Margi kepada majelis hakim.
 
Terkait penjelasan saksi Ahli tersebut , Kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim terlihat banyak mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi Ahli terkait hutan hak, sehingga sidang terlihat berjalan alot dan lama.
 
Setelah Saksi Ahli usai memberikan pendapatnya, terdakwa Narsil Barue tidak ada menolak dan mengajukan keberatan, sehingga ketua majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pada hari Senin (19/6) dengan agenda sidang keterangan saksi Ahli dan saksi yang meringankan terdakwa yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum terdakwa. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index